Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima (GP) di Medan, Sumatra Utara. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya pemulihan kerugian bank.
Dari keterangan resmi, Minggu (21/6/2026), OJK menjelaskan penyitaan dilakukan pada 17 - 18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan dari pengadilan negeri setempat. Langkah itu dilakukan untuk mengamankan barang bukti serta mengoptimalkan pengembalian aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Sebanyak 41 aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan tersebar di sejumlah wilayah di Sumatra Utara. Rinciannya, terdiri atas 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 2 aset di Kota Binjai, serta 2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
OJK mengungkapkan dalam proses penyidikan ditemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna secara ketentuan hukum. Sejumlah agunan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sehingga penelusuran dan penyitaan aset dinilai penting untuk memastikan efektivitas penegakan hukum dan pemulihan kerugian.
Diketahui kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di BPRS GP, yang izin usahanya dicabut OJK pada 17 April 2025. Perkara itu melibatkan mantan Direktur Utama berinisial IP dan pihak pengguna dana akhir atau end user berinisial MIL.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee (pinjam nama) dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.
Pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku. Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank.
Atas perbuatannya, para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan pidana terkait lainnya.
OJK menegaskan keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi pihaknya dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). OJK juga memastikan akan terus mengoptimalkan penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan guna menjaga integritas industri, melindungi masyarakat, memperkuat kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.
(luc/luc)
Addsource on Google


















































