Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan memblokir lebih dari 4.000 rekening yang dimiliki oleh dua bos perusahaan cangkang yang menerima aliran dana dari total 12 situs judi online (judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pemblokiran rekening dilakukan dengan lebih dulu berkoordinasi dengan kepolisan dan PPATK.
"OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian RI dan PPATK (yang juga merupakan anggota dari Satgas PASTI) terkait rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku yang jumlahnya cukup banyak mencapai lebih dari 4.000 rekening terkait dengan rencana pemblokiran rekening," kata Friderica yang kerap disapa Kiki dalam jawaban tertulis, dikutip Senin, (26/5/2025).
Lebih jauh, Kiki menambahkan bahwa pihaknya mendukung upaya Kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap 2 bos Judol dimaksud karena memang terbukti telah terlibat dalam pengoperasian Judol yang tentunya akan merugikan masyarakat.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka berinisial OHW dan H pada Selasa (6/5/2025) malam.
Wahyu menjelaskan penangkapan kedua tersangka dilakukan penyidik usai menganalisa informasi transaksi judi online bersama dengan tim dari PPATK.
"Dari hasil koordinasi analisa yang dilakukan oleh tim, baik dari PPATK maupun dari penyidik, kita melakukan upaya proses penyidikan dan tadi malam sudah ditangkap dua orang tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025), dikutip dari CNN Indonesia.
Wahyu mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi informasi sebagai tempat penampung uang hasil judi online. Rinciannya, pelaku OHW selaku Komisaris dan H selaku Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Miris! Warga RI Lebih Tertarik Judol Dibanding Saham
Next Article Perbankan RI Blokir 8.500 Rekening Terafiliasi Judol Selama 2024