Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan bersama pemangku kepentingan akan membentuk Satuan Tugas Reformasi Pasar Modal. Hal ini dilakukan untuk mengawal pembenahan pasar saham Tanah Air.
Pjs Ketua Dewan KomisionerOJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan ada delapan rencana aksi reformasi yang akan dilakukan yang dikelompokkan ke dalam 4 klaster utama. Reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia agar semakin investable dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Dinamika di pasar modal kami sadari jadi refleksi, bahwa pertumbuhan yang tinggi tidak cukup. Diperlukan langkah perbaikan agar pertumbuhan di pasar modal lebih berkualitas," katanya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026, Kamis (5/2/2026).
Empat klaster tersebut mencakup kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan enforcement, serta sinergitas antar otoritas dan pemangku kepentingan. Masing-masing klaster memiliki rencana aksi konkret yang akan dijalankan secara bertahap.
Lebih jauh, berikut 8 rencana aksi reformasi pasar modal Indonesia:
- Peningkatan batas minimum free float emiten menjadi 15%, naik dari ketentuan saat ini sebesar 7,5% dan diterapkan secara bertahap. Untuk IPO baru, ketentuan 15% dapat langsung diberlakukan, sementara emiten eksisting diberikan masa transisi.
- Penguatan peran investor institusi domestik dan perluasan basis investor, baik domestik maupun asing. Pemerintah akan mendukung melalui penyesuaian limit investasi, termasuk di sektor asuransi dan dana pensiun, sesuai prinsip manajemen risiko dan tata kelola.
- Peningkatan transparansi ultimate beneficial owner (UBO) dan keterbukaan afiliasi pemegang saham. OJK mendorong pengaturan yang tegas berbasis best practices internasional guna meningkatkan kredibilitas pasar.
- Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai amanat undang-undang untuk memperbaiki tata kelola dan mengurangi konflik kepentingan. OJK akan terus membahas persiapan implementasinya bersama pemerintah dan BEI.
- Penguatan penegakan peraturan dan sanksi terhadap pelanggaran di pasar modal. Fokus enforcement mencakup manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel.
- Penguatan tata kelola emiten, termasuk kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit. Selain itu, akan diberlakukan kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten.
- Pendalaman pasar secara terintegrasi melalui sinergi lintas otoritas, antara OJK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan stakeholder lainnya. Langkah ini bertujuan memperkuat pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
- Penguatan kolaborasi berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, SRO, dan pelaku industri. Sinergi ini ditujukan untuk memastikan reformasi pasar modal berjalan konsisten dan berkesinambungan.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]


















































