Ngeri! AI Bisa Kuras Rekening, OJK Bongkar Modusnya

15 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk semakin waspada terhadap maraknya penipuan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Kemudahan teknologi digital dinilai turut membuka celah kejahatan siber yang dapat menguras rekening jika tidak diimbangi pengetahuan dan kewaspadaan yang memadai.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center (IASC), sejak 22 November 2024 hingga akhir Juni 2026 terdapat 1.379 laporan penipuan yang terindikasi memanfaatkan teknologi AI.

"Ini cukup banyak, berbagai penipuan keuangan yang menggunakan AI," ujar Dicky dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2026).

Menurut Dicky, AI bukanlah penyebab utama terjadinya penipuan, melainkan alat yang membuat modus kejahatan semakin meyakinkan, lebih cepat dilakukan, dan semakin sulit dikenali korban.

"Ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan AI dalam penipuan keuangan semakin canggih dan semakin nyata. Karena itu, kita semua perlu waspada," katanya.

Ia menjelaskan, pelaku dapat merekayasa berbagai bentuk identitas digital, mulai dari video, foto, suara, nomor telepon, nomor rekening, hingga dokumen sehingga tampak menyerupai aslinya.

"Suaranya bisa menyerupai orang yang kita kenal, videonya juga bisa menyerupai orang yang kita percaya, bahkan identitas lembaga tertentu pun dapat direkayasa," ujarnya.

Dicky mengungkapkan, modus yang paling banyak dilaporkan adalah penipuan investasi yang menggunakan teknologi deepfake dengan mencatut wajah tokoh tertentu. Selain itu, terdapat pula penipuan melalui robot trading berbasis AI, penipuan belanja daring yang mengatasnamakan teknologi AI, hingga panggilan telepon palsu (voice cloning) yang meniru suara maupun wajah korban atau pihak lain.

"Tujuannya hampir semuanya sama, yaitu membangun kepercayaan korban agar merasa situasi tersebut benar-benar nyata, lalu mendorong korban segera melakukan transfer dana atau transaksi keuangan," jelasnya.

Untuk mengantisipasi maraknya penipuan tersebut, OJK mengimbau masyarakat tetap berpegang pada prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, serta selalu melakukan pengecekan dan verifikasi sebelum melakukan transaksi.

OJK juga tengah mengembangkan Anti-Scam Apps, sebuah aplikasi yang nantinya dapat membantu masyarakat memverifikasi berbagai indikasi penipuan berbasis AI.

"Pada waktunya nanti akan kami perkenalkan kepada masyarakat agar dapat melakukan pengecekan sehingga tidak mudah tertipu oleh berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi AI," katanya.

Selain itu, Dicky mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada nama akun, nomor telepon, foto, suara, maupun video yang diterima karena seluruhnya dapat direkayasa menggunakan AI. Ia menyarankan masyarakat melakukan verifikasi melalui kanal lain atau menghubungi langsung lembaga terkait.

"Silakan lakukan cross-check, tanyakan langsung kepada lembaga atau pelaku usaha jasa keuangan terkait. Bisa juga menghubungi Contact Center OJK 157 untuk memastikan kebenarannya," ujarnya.

Dicky juga mengingatkan masyarakat agar tidak pernah memberikan PIN, kata sandi, kode OTP, maupun data pribadi kepada siapa pun, termasuk kepada orang yang dikenal.

Apabila terlanjur menjadi korban atau mencurigai adanya transaksi penipuan, masyarakat diminta segera menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran agar transaksi dapat ditunda atau dana diblokir sebelum berpindah tangan.

"Semakin cepat kita melakukan konfirmasi, semakin besar peluang untuk melakukan penundaan transaksi atau pemblokiran dana," katanya.

Ia juga meminta korban segera melaporkan kasus tersebut ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dengan melampirkan bukti transaksi dan komunikasi, serta membuat laporan kepada aparat penegak hukum.

"Kecepatan pelaporan akan sangat membantu proses penundaan transaksi maupun pemblokiran dana," tutup Dicky.

(mkh/mkh) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |