Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa keputusan terkait status izin tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) akan diumumkan pada pekan ini.
Menurut Bahlil, saat ini pemerintah tengah meneliti ada tidaknya pelanggaran dalam operasional tambang tersebut. Apabila terbukti tidak melakukan pelanggaran, pihaknya akan memulihkan kembali izin tambang emas Martabe.
"Ya saya kan katakan kemarin bahwa lagi dalam penelitian, kalau memang dalam penelitiannya itu tidak menemukan sebuah pelanggaran yang berarti, maka pasti akan dikembalikan kepada pemiliknya," kata Bahlil usai acara Indonesia Economic Outlook di Gedung Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026) lalu.
Di samping itu, Bahlil menjelaskan terdapat proses administrasi lanjutan terkait pencabutan izin. Misalnya, evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya (KK), kemudian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Bahlil mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Setidaknya, ia membutuhkan waktu 1-2 hari untuk membahas status tambang emas tersebut.
"Kalau sudah clear, kami akan umumkan. Kalau memang ada masalah, harus ada sanksi. Tapi kalau tidak ada masalah, jangan juga kita memberikan sanksi kepada yang tidak berhak mendapat sanksi," katanya.
"Minggu depan, insya Allah (keputusannya)," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan pencabutan Izin 28 perusahaan yang terindikasi melakukan kerusakan di wilayah Sumatra, Selasa (20/1/2026) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta.
28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare. Selain itu juga 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
(ven/wia)
Addsource on Google


















































