Jakarta -
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengatakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) telah rampung dibahas oleh pihaknya. MPR RI akan mendiskusikan PPHN tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto.
"PPHN pembahasannya di MPR sudah selesai. Jadi PPHN itu adalah amanah dari pimpinan MPR berperiode-periode sejak periodenya Pak Taufiq Kiemas itu sudah digagas, kemudian periodenya Zulkifli Hasan juga dibahas, digagas, periodenya Mas Bambang Soesatyo juga dibahas dan itu nggak selesai-selesai," kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muzani mengatakan PPHN ini merupakan amanat yang terus dilaksanakan secara periode kepemimpinan MPR RI. Ia menyebut pembahasan soal PPHN di MPR rampung pada Agustus 2025.
"Kami mengejar agar konsep PPHN itu bisa diselesaikan karena ini bagian dari amanat pimpinan MPR yang lalu kepada kami. Maka pada akhir Agustus ya, pada akhir Agustus sebagai sebuah konsep Pokok-Pokok Haluan Negara kami anggap selesai dan itu sudah diputuskan diterima oleh semua fraksi yang ada di MPR sebagai sebuah konsep PPHN," katanya.
Konsep PPHN itu akan didiskusikan dengan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut dari sana akan ada tindak lanjut konsep PPHN ini dibawa menjadi undang-undang atau bentuk produk hukum yang lain.
"Konsep PPHN itu sudah kita terima dan sekarang sedang di tangan kami. Kami sedang akan komunikasikan dengan Presiden untuk didiskusikan bersama. termasuk apakah termasuk bagaimana mendapatkan bentuk PPHN ini mau dikemanakan," ujar Muzani.
"Bisa undang-undang, bisa Tap MPR, tapi Tap MPR itu juga sudah nggak ada lagi, bisa apa. Makanya itu sedang, kita perlu diskusi dengan Presiden," sambungnya.
Kendati demikian Muzani belum bisa mengungkap kapan pembahasan PPHN dengan Presiden Prabowo berlangsung. Ia menyebut akan mencari momen yang tepat.
"Hasil diskusi dengan Presiden inilah yang nanti akan menjadi rumusan nanti apa kira-kira seperti itu. Nah, sekarang kapan ketemunya? kita sedang mencari ketemu dengan Presiden," imbuhnya.
(dwr/dek)


















































