Jakarta -
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan pengungkapan kasus bisnis prostituisi anak oleh narapidana Lapas Cipinang, Jakarta Timur (Timur), adalah bukti komitmen pihaknya mendukung pemberantasan tindak pidana dari dalam lapas. Agus menekankan pesannya kepada jajaran Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) untuk bersinergi dengan para stakeholders.
"Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kolaborasi, koordinasi dan sinergitas kami dengan kepolisian berjalan. Sejak awal saya tegaskan kepada jajaran bahwa kita kedepankan kolaborasi, kita membantu, bekerjasama untuk back up kepolisian atau aparat lainnya kalau ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh warga binaan dari dalam lapas," ujar Menteri Agus kepada wartawan pada Sabtu (19/7/2025).
Menteri Agus menuturkan kolaborasi lapas dengan berbagai pihak harus dilakukan untuk menciptakan lapas yang zero narkoba dan zero HP. Misalnya, lanjut dia, saat ada informasi dugaan tindak pidana yang dikendalikan dari dalam lapas, para kalapas harus langsung merespons sebagai wujud mendukung upaya-upaya penegakan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah saya sampaikan dengan penekanan kepada seluruh kalapas, kalau ada lapas yang menghalang-halangi, kalau saya terima laporan dari rekan-rekan penegak hukum lainnya bahwa kalapas kurang kooperatif dalam mengungkap kasus, maka sanksinya akan dicopot," jelas Menteri Agus.
Pun jika ada yang terlibat aktif dalam tindak kejahatan yang dikendalikan napi, Agus menegaskan akan menyerahkan oknum tersebut kepada kepolisian untuk diproses pidana. "Apalagi jika (ada oknum lapas) terbukti terlibat aktif, membantu tindak pidana itu terjadi maka akan kami serahkan kepada kepolisian untuk dipidanakan," imbuh dia.
Menteri Agus menekankan untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran terjadi di dalam lapas, maka para petugas permasyarakatan harus menjaga integritas. Jika tidak, ujar Agus, tentu ada konsekuensi yang akan ditanggung jika melakukan pelanggaran.
"Saya tidak bangga sama sekali jika mencopot atau memberi sanksi, apalagi memidanakan. Oleh sebab itu bekerjalah dengan penuh integritas. Jika sebaliknya, berarti memang sengaja memaksa saya untuk mengambil keputusan tegas," ucap Menteri Agus.
Dia kembali menekankan upaya pembenahan lapas dengan komitmen zero narkoba dan zero HP. Pembenahan lainnya adalah dengan memaksimalkan pembinaan lewat kegiatan yang bersifat pemberdayaan narapidana.
"Kami tetap berkomitmen dan berupaya menciptakan lapas yang zero narkoba dan zero HP, melakukan pembinaan dan pemberdayaan agar para warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan versi lebih baik, dan meninggalkan perilaku lamanya," pungkas Menteri Agus.
Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Kementerian Imipas mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak. Kasus yang diungkap merupakan kegiatan Open BO, yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas Cipinang oleh salah satu narapidana berinisial AN (40).
Plh Kasubdit II Ditsiber PMJ, AKBP Herman Simbolon, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan (9/6). Saat itu, kata dia, ditemukan sebuah akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti1185.
"Pelaku inisial AN yang dikendalikan oleh pelaku di dalam Lembaga Permasyarakatan Cipinang. Akhirnya dengan metode pengungkapan dan penyelidikan, kami melakukan undercover dan melakukan pemesanan," terang Herman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, siang tadi.
(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini