Mensesneg Sebut Pembaharuan KUHAP Bukan Kebutuhan, tapi Keharusan

4 hours ago 1

Jakarta -

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pembaharuan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan sekadar kebutuhan. Revisi terhadap KUHAP dinilai sebagai sebuah keharusan.

Hal ini disampaikan Prasetyo melalui pidatonya yang dibacakan oleh Wamensesneg, Bambang Eko Suhariyanto, saat acara penandatanganan naskah daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP oleh pemerintah untuk segera diserahkan ke DPR RI.

"Pembaharuan KUHAO bukan hanya kebutuhan tetapi juga keharusan untuk memastikan bahwa hukum acara pidana kita mampu menjawab dinamika zaman melindungi HAM dan menegakkan supremasi hukum yang penuh martabat," ucap Bambang saat membacakan pidato Mensesneg Prasetyo Hadi di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pidatonya, Prasetyo juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian besar terhadap proses pembaruan KUHAP ini. Pemerintah berharap seluruh proses pembahasan RUU KUHAP bisa berjalan lancar setelah DIM diselesaikan oleh pemerintah.

"Kami berharap ke depan seluruh rangkaian penyusunan DIM RUU KUHAP ini menjadi pintu masuk guna kemajuan hukum kita di Indonesia dengan berpegang teguh pada prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum," ujar Prasetyo.

Dia juga menekankan pesan Prabowo bahwa suatu negara tanpa sistem hukum yang kuat dan berkeadilan adalah negara yang gagal. Prabowo menekankan agar hukum harus berpihak kepada rakyat dan menjamin hak setiap warga negara.

"Kita harus memastikan bahwa sistem hukum yang kita bangun dapat menjadi alat untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan. Semoga pesan beliau menjadi motivasi dan spirit positif bagi kita semua dalam menjalankan tugas sebagai lembaga penegak hukum, menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya.

Sebagai informasi, Pemerintah resmi menandatangani naskah daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP. DIM RUU KUHAP dari pemerintah segera diserahkan ke DPR.

Penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP dilakukan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Bambang Eko Suhariyanto di Graha Pengayoman, kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Penandatanganan ini dilakukan setelah DIM RUU KUHAP selesai dibahas pemerintah.

"Koordinasi yang baik saat ini terhadap semua kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam RUU KUHAP kali ini yang tercermin di dalam DIM, di mana letak perlindungan terhadap HAM begitu diperhatikan, peran pengacara juga diberi ruang yang cukup," kata Supratman.

Tonton juga "Mensesneg: Prabowo Pilih Komunikasi ke DPR Soal RUU Perampasan Aset" di sini:

(eva/eva)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |