Menkum: Satria Eks Marinir Tak Lagi WNI Jika Terbukti Gabung Tentara Asing

12 hours ago 4

Jakarta -

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan mantan anggota Marinir, Satria Arta Kumbara, telah kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI). Dia mengatakan hal itu terjadi jika Satria terbukti menjadi tentara di negara asing.

"Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e," kata Supartman kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Dia mengatakan pasal 23 mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Pada huruf (d), ujar Supratman, WNI dinyatakan kehilangan kewarganegaraan jika 'masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara huruf (e) juga menyebut seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika 'secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia'. Dia mengatakan aturan itu juga diperkuat dengan keberadaan Peraturan Pemerintah.

"Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia," ujarnya.

Dia mengatakan Satria Arta Kumbara kehilangan status WNI jika terbukti gabung tentara Rusia. Dia mengatakan Satria bisa menjadi WNI lagi tapi harus mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku.

"Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI," ujarnya.

Dia mengatakan Satria bisa mengikuti proses pengajuan menjadi WNI sesuai aturan. Dia mengatakan proses itu berupa naturalisasi.

"Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan dan jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni)," ujarnya.

(haf/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |