Massa dari Gerakan Masyarakat Aksi Merdeka dan Jaringan Muslim untuk Keadilan Umat menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mendorong hakim menolak gugatan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Demonstrasi digelar saat sidang praperadilan Febrie berlangsung di dalam gedung PN Jaksel, Rabu (19/8/2026). Massa membawa spanduk berisi tuntutan mereka.
Massa juga membawa mobil komando untuk berorasi. Massa menyampaikan orasi secara bergantian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolak praperadilan Febrie Adriansyah," ujar massa dalam orasinya.
Berikut ini 5 poin tuntutan massa dari Gerakan Masyarakat Aksi Merdeka:
1. Adili Febrie Adriansyah
2. Jangan halangi pemberantasan korupsi
3. Dukung penuh Polri dan Kejaksaan
4. Usut tuntas dugaan megakorupsi Febrie Adriansyah
5. Hukum harus tegak siapa pun pelakunya.
Berikut ini poin-poin tuntutan massa Jaringan Muslim untuk Keadilan Umat:
1. Hakim harus netral
2. Tolak pembelaan terhadap koruptor.
Massa sebelumnya juga menggelar demonstrasi di depan PN Jaksel pada Selasa (18/8). Mereka menuntut hakim menolak praperadilan Febrie.
Demonstrasi di depan PN Jaksel. (Dok. Istimewa)
Sidang Praperadilan Febrie
Sidang praperadilan Febrie hari ini berisi agenda mendengarkan jawaban dari Kortas Tipikor Polri selaku termohon. Dalam jawabannya, Polri menegaskan penetapan tersangka, penggeledahan hingga penyitaan dalam kasus yang menjerat Febrie telah dilakukan sesuai dengan aturan.
Termohon meminta hakim tunggal praperadilan PN Jaksel menolak gugatan Febrie. Termohon meminta hakim menyatakan segala tindakan hukum dalam kasus ini adalah sah.
Febrie sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.
Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.
Selain itu, Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin, dalam kasus ini.
Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.
Febrie tidak terima dan mengajukan praperadilan. Dia meminta penetapan tersangka hingga penyitaan yang dilakukan dalam penyidikan kasusnya tidak sah.
(haf/dhn)


















































