Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyinggung soal keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang digagas Presiden AS Donald Trump.
Dilihat dari situs resmi MK, Senin (20/4/2026), gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 143/PUU-XXIV/2026. Penggugatnya ialah MAKI yang diwakili Boyamin Saiman dan Supriyadi, LP3HI yang diwakili Arif Sahudi, serta Rus Utaryono dan Tresno Subagyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menggugat pasal 10 UU 24/2000. Berikut isi pasal yang digugat:
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan :
a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
c. kedaulatan atau hak berdaulat negara;
d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e. pembentukan kaidah hukum baru;
f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Pemohon meminta MK menyatakan pasal 10 UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional dalam frasa 'Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan ...' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: 'selambat-lambatnya tiga bulan sejak ditandatangani perjanjian a quo'.
Mereka menyinggung keikutsertaan RI dalam BoP. Menurut pemohon, tidak adanya batas waktu pengesahan perjanjian internasional lewat UU telah menyebabkan kerugian.
"Tanpa batas waktu 3 bulan, eksekutif dapat melakukan penyerapan anggaran secara sepihak untuk menjalankan perjanjian Board of Peace atau alutsista tanpa pengawasan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan praktik korupsi. Kerugian ini bukanlah kerugian yang bersifat hipotetis, melainkan kerugian yang nyata dan pasti terjadi karena mekanisme checks and balances menjadi lumpuh selama masa penundaan tersebut," ujarnya.
Pemohon menganggap BoP menyangkut urusan perdamaian, pertahanan, dan keamanan. Jadi, menurut pemohon, BoP harus disahkan lewat UU dalam waktu 3 bulan setelah perjanjian ditandatangani.
"Pembiaran penundaan persetujuan DPR (undue delay) dalam perjanjian BoP atau pertahanan berarti membiarkan warga negara berada dalam 'zona buta' informasi dan perlindungan. Jika terjadi eskalasi konflik yang berdampak pada warga negara Indonesia, pemerintah tidak dapat memberikan perlindungan maksimal karena legalitas kedudukan Indonesia dalam perjanjian tersebut belum diuji oleh DPR. Oleh karena itu, batasan paling lambat 3 bulan adalah bentuk konkret dari pelaksanaan mandat Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 untuk memastikan perlindungan warga negara tidak ditunda-tunda oleh kepentingan eksekutif semata," ujarnya.
(haf/dhn)


















































