Libur Sekolah, Ada Diskon PPN Tiket Pesawat 6% Juni-Juli 2025

8 hours ago 1

Jakarta -

Dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi nasional serta memperkuat stabilitas ekonomi, pemerintah memberikan lima paket stimulus kebijakan berupa Diskon Transportasi, Diskon Tarif Tol, Penebalan Bantuan Sosial, Bantuan Subsidi Upah, dan Perpanjangan Diskon Iuran JKK.

Untuk diskon transportasi, ada diskon PPN sebesar enam persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama periode Juni-Juli 2025. Berikut informasinya.

Ketentuan Diskon PPN Tiket Pesawat 6%

Mengutip dari Portal Informasi Indonesia, diskon PPN tiket pesawat sebesar enam persen untuk pembelian tiket pesawat ekonomi berlaku di bulan Juni dan Juli 2025. Promo ini dapat digunakan untuk bepergian saat masa libur sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kebijakan ini, harga tiket yang dibayar oleh masyarakat akan menjadi lebih murah, karena masyarakat hanya membayar PPN sebesar lima persen dari yang seharusnya 11 persen. Diskon PPN tiket enam persen berlaku pada:

  • Periode pembelian tiket: mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025
  • Periode penerbangan: mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025

Besaran Kompensasi Pesawat Delay

Dilansir situs Kementerian Perhubungan, keterlambatan penerbangan dalam Peraturan Menteri No.89 Tahun 2015 dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau saat pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, penumpang mendapatkan hak kompensasi delay, hanya jika terjadi keterlambatan akibat faktor manajemen airlines ataupun NTO. Berikut daftar kompensasi yang dimaksud.

  • KATEGORI 1
    - Keterlambatan 30 menit s/d 60 menit
    - Bentuk kompensasi: Minuman ringan
  • KATEGORI 2
    - Keterlambatan 61 menit s/d 120 menit
    - Bentuk kompensasi: Minuman dan makanan ringan (snack box)
  • KATEGORI 3
    - Keterlambatan 121 menit s/d 180 menit
    - Bentuk kompensasi: Minuman dan makanan berat (heavy meal)
  • KATEGORI 4
    - Keterlambatan 181 menit s/d 240 menit
    - Bentuk kompensasi: Minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal)
  • KATEGORI 5
    - Keterlambatan lebih dari 240 menit
    - Bentuk kompensasi: Ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
  • KATEGORI 6
    - Pembatalan penerbangan
    - Bentuk kompensasi: Maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

Lihat juga Video Menpar: Tiket Pesawat Diskon 13-14% Saat Libur Lebaran

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |