Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengumumkan lima insentif baru yang akan digelontorkan selama Juni-Juli 2025. Lima paket insentif ini diberikan untuk menopang daya beli masyarakat sekaligus melindungi mereka dari efek guncangan ekonomi global.
Ada yang menarik dari pengumuman lima insentif kebijakan yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari ini, Senin (02/06/2025) di Istana Negara, Jakarta. Dalam paket tersebut, pemerintah ternyata memutuskan untuk membatalkan kebijakan insentif diskon tarif listrik 50% yang beberapa waktu lalu sempat diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sri Mulyani menjelaskan sudah ada rapat dengan para menteri perihal pelaksanaan diskon tarif listrik 50%. Namun ternyata untuk kebutuhan proses penganggarannya jauh lebih lambat.
"Sehingga kalau kita tujuannya bulan Juni-Juli, kita tidak bisa jalankan sehingga itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," ungkap Sri Mulyani.
Dia pun menerangkan, jika dilihat dari desain awal subsidi upah pernah dilakukan pada masa Covid-19. Di mana, data BPJS masih perlu dibersihkan sama seperti data DTSN. Sementara itu, dia menambahkan data BPJS Ketenagakerjaan sudah bersih saat ini.
"Betul-betul pekerja yang di bawah (gaji) Rp 3,5 juta dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, menargetkan untuk bantuan subsidi upah," tegas Sri Mulyani.
Atas keputusan tersebut, maka pemerintah hanya menggelontorkan lima insentif. Berikut ini daftarnya:
1. Diskon Transportasi (Rp 940 miliar)
Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025) antara lain:
- Diskon Tiket Kereta sebesar 30%.
- Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%.
- Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%
2. Diskon Tarif Tol (Rp 650 miliar)
Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025).
3. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan (Rp 11,93 triliun)
Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan. Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Rp 10,72 triliun)
Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025). Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.
5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK (Rp 200 miliar)
Perpanjangan Diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026).
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pemerintah Siapkan Stimulus Baru, Diskon Listrik Jadi Sorotan
Next Article Ini Alasan Prabowo Bagi-bagi Diskon Tiket Pesawat-Listrik di Juni 2025