Jakarta -
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti temuan Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung vitamin B6 beredar tak berizin di marketplace. Nurhadi meminta BPOM menarik semua peredaran Blackmores beracun.
"Saya mendesak BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk segera bertindak cepat dan tegas, tarik semua produk yang terindikasi tercemar dari peredaran, telusuri rantai distribusinya sampai ke akar, dan buka ke publik siapa yang bertanggung jawab. Jangan ada kompromi!" kata Nurhadi kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Nurhadi menilai kejadian tersebut tak dapat disepelekan. Menurut dia, produk suplemen kesehatan harus diawasi dengan ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada distributor, importir, atau pedagang online yang secara sengaja memperjualbelikan barang beracun dan membahayakan nyawa masyarakat, mereka harus diproses hukum. Ini sudah bukan lagi soal izin edar, ini soal kejahatan terhadap kesehatan publik," katanya.
DPR, kata Nurhadi, akan segera memanggil BPOM dan Kemenkes terkait temuan tersebut. Selain itu, menurut dia, pihak marketplace memiliki tanggung jawab untuk memverifikasi suplemen yang beredar.
"Komisi IX akan segera memanggil BPOM dan Kemenkes untuk meminta penjelasan resmi dan mempertanyakan kenapa ini bisa lolos. Kalau pengawasan di marketplace seburuk ini, berarti negara sedang membiarkan rakyatnya jadi korban racun di depan mata," jelasnya.
"Saya juga mengingatkan, marketplace besar tidak boleh cuci tangan. Mereka punya tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan barang yang mereka jual aman dan terverifikasi. Jangan hanya kejar transaksi, tapi abai terhadap keselamatan konsumen," imbuh dia.
BPOM RI menemukan sejumlah produk suplemen terkait yang dijual melalui tautan beberapa marketplace dan meminta untuk segera melakukan penindakan takedown dari kementerian maupun asosiasi e-commerce.
"BPOM RI telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut. BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk dimaksud," tutur BPOM RI dalam keterangan tertulis
BPOM RI mewanti-wanti pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen terkait, lantaran tidak mendapatkan izin edar di Indonesia. Hukumannya terancam pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
"BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan pre- dan post-market untuk memastikan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya/dilarang," imbau BPOM.
(amw/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini