Lapor Pajak Sampai 30 April 2026-India dan Vietnam Pangkas Pajak BBM

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak periode 2025. Relaksasi ini berupa pembebasan sanksi administrasi hingga 30 April 2026.

Sementara itu, Krisis bahan bakar akibat perang di timur tengah memaksa India dan Vietnam memangkas pajak impor bahan bakar untuk mengurangi lonjakan harga domestic.

Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Jumat, 27/03/2026) berikut ini.


Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |