Jakarta -
KPK melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan terkait kasus korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022. KPK melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar.
"Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar yang diduga sumber dananya berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah pokmas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan,, Selasa (17/6/2025).
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini kemarin, Senin (16/6). Para saksi itu diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada sejumlah saksi yang diperiksa KPK, yaitu Ahmad Zakki dan Kusriyanto pihak wiraswasta yang didalami soal pengalokasian dana hibah dan fee yang diminta tersangka dalam kasus ini. Adapula anggota DPRD Nganjuk, Basori, yang didalami terkait permintaan uang oleh tersangka dalam rangka pengajuan dana pokmas.
Kemudian, saksi lain Faryel Vivaldi (karyawan swasta), Saifudin (Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya), dan dua pimpinan perusahaan swasta yang didalami terkait dengan pembelian aset oleh tersangka. Dan Anggota DPRD Jawa Timur, MH Rofiq, yang didalami soal proses pengajuan dana pokmas di DPRD Provinsi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur," katanya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.
Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
"Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," katanya.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
(ial/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini