KPK Periksa PNS-Pemeriksa Pajak Terkait Kasus Suap Pajak Jakut

2 hours ago 2

Jakarta -

KPK terus mengusut kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut). Hari ini KPK memeriksa sejumlah saksi.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan itu dilakukan langsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ketiga orang yang diperiksa adalah PNS Heru Tri Noviyanto, Kepala Seksi Mitigasi dan Evaluasi Risiko Dian Kenanga Sari, serta Pemeriksa Pajak Pertama Muhammad Indra Kurniawan.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," jelasnya.

Namun Budi belum memerinci terkait materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi. Perkembangan akan disampaikan lebih lanjut.

Kasus ini berawal saat tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK menyebut ada dugaan kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi pembayaran pajak.

"Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Minggu (11/1).

Tersangka Agus kemudian diduga meminta PT WP melakukan pembayaran pajak 'all in' Rp 23 miliar. Angka itu diduga digunakan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran pajak Rp 75 miliar yang masih ditunggak PT WP.

KPK menduga ada uang yang mengalir ke para pejabat Pajak di Jakut dari total Rp 23 miliar itu. PT WP disebut sempat keberatan dengan permintaan dari Agus Syaifudin.

PT WP lalu hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP dipangkas hanya menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Berikut daftar para tersangka:
Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP.

(tsy/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |