KPK Hormati Putusan Hakim Terkait Vonis 3,5 Tahun Bui Hasto Kristiyanto

19 hours ago 3

Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. KPK menghormati putusan hakim tersebut.

"Tentu kami menghargai karena putusan itu kan diambil atau diputuskan, ya demi hukum dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Setyo mengatakan belum menerima salinan lengkap dari vonis tersebut. Jadi dia belum mencermati lebih lanjut terkait vonis Hasto tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fisik putusannya sendiri belum kami lihat. Ya, tentu kami harus nanti mencermati karena dalam amar putusan itu kan ada beberapa pertimbangan dan lain-lain gitu ya," ucapnya.

Setyo mengatakan vonis 3,5 tahun untuk Hasto itu baru diketahuinya dari pemberitaan. Menurutnya, jika sudah mendalami lebih lanjut, KPK akan menentukan langkah lebih lanjut.

"Nah, dari situlah nanti apa yang akan dikerjakan itu yang akan dilakukan oleh pihak penuntut," ujarnya.

Seperti diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Tonton juga video "Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara: Kepala Saya Tegak" di sini:

(ial/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |