KPK Geledah di Madiun-Pati, Sita Uang Tunai dari Rumah Walkot Maidi

1 week ago 8

Jakarta -

KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Madiun terkait kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi (MD). KPK melakukan penggeledahan di rumah Maidi dan Rochim Ruhdiyanto (RR) yang telah jadi tersangka dalam kasus ini.

"Di Madiun, pada Rabu (21/1), penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Budi menjelaskan penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Diamankan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai," ujarnya

Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di Kabupaten Pati untuk perkara yang menjerat Bupati Pati Sudewo. Namun belum dirincikan lokasi perisis dari penggeledahan tersebut.

"Baik di wilayah Kota Madiun maupun Kabupaten Pati, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi," kata dia.

"Rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung, termasuk untuk perkara Pati, tim juga masih di lapangan," tambahnya.

Diketahui KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun. Maidi ditetapkan tersangka bersama sejumlah orang lainnya, yaitu:

1. Bupati Madiun, Maidi

2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah

3. Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto

Sedangkan untuk kasus Pati, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus pemerasan jual beli jabatan perangkat desa. Sudewo ditetapkan bersama sejumlah orang lainnya yaitu:

1. Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;

2. Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;

3. Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;

4. Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Tonton juga video "KPK-Kejagung Akan Usut Lahan Milik Kemhan yang Dikuasai Perusahaan Gula"

(ial/yld)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |