KPK Cecar Ketua Kadin Solo soal Proses Lelang Terkait Kasus Suap Rel KA

2 hours ago 2

Jakarta -

KPK telah memeriksa Ketua Kadin Solo Ferry Septha Indrianto terkait kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) di wilayah Jawa Timur (Jatim). KPK mendalami soal pengetahuan Ferry tentang proses lelang pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jatim.

"Pemeriksaan para saksi dalam perkara DJKA untuk wilayah Jawa Timur, soal kronologi proses pengaturan pelaksanaan lelang," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Budi mengatakan Ferry diperiksa untuk kapasitas sebagai kontraktor. Ferry diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Pati nonaktif Sudewo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam perkara ini, Saksi FER sebagai kontraktor. Pemeriksaan ini untuk tersangka saudara SDW," tutur Budi.

Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua kali bagi Ferry untuk kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) di wilayah Jawa Timur. Selain Ferry, KPK juga memanggil empat saksi lainnya.

1. Rusbandi selaku Direktur PT. Karya Putra Yasa
2. Moch Sjawal Hidayat selaku PT Surya Kencana Baru
3. Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Kontruksi, Komisaris CV Cakra Semesta
4. Totok Setiyo Wibowo selaku Wiraswasta.

Ferry sebelumnya dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Rabu (15/10/2025). Saat itu, Ferry hadir untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Dalam perkara ini, nama Ferry tercatat dalam dakwaan dua terdakwa yang telah disidang, yaitu Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya, yang merupakan pihak penerima suap. Ferry disebut sebagai salah satu pihak yang menerima pembagian fee dari suap yang diterima Bupati Pati nonaktif Sudewo.

KPK juga telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.

(kuf/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |