Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian memandang kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan belasan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI sebagai pelanggaran berat. Hetifah meminta ada investigasi yang transparan dan akuntabel.
"Menanggapi kasus dugaan pelecehan melalui grup chat yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, saya menilai hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap nilai etika dan keamanan di lingkungan kampus," kata Hetifah kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Hetifah menekankan tindakan tegas harus diberikan kepada mahasiswa yang terlibat. Hetifah berharap sanksi yang diberikan objektif dan berdasarkan hasil investigasi yang kredibel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan tegas perlu diberikan kepada pihak yang terbukti terlibat, sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus efek jera. Namun, sanksi harus dijatuhkan secara objektif dan berdasarkan hasil investigasi yang kredibel, apalagi mahasiswa yang terlibat sudah meminta maaf," ungkapnya.
Legislator Golkar ini menekankan pentingnya proses investigasi internal kampus yang transparan. Ia menyinggung kasus ini yang sudah menjadi perhatian nasional.
"Selain itu, saya juga mengingatkan bahwa penanganan kasus ini harus mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang mengatur kewajiban perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kekerasan, termasuk kekerasan verbal di ruang digital," ungkap Hetifah.
"Dalam konteks ini, penerapan sanksi harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, serta dilakukan secara adil, proporsional, dan berbasis hasil investigasi yang objektif," sambungnya.
Diketahui, UI melakukan investigasi kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan belasan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum. Pihak kampus menegaskan bentuk kekerasan seksual dalam bentuk verbal merupakan pelanggaran serius.
"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di kampus UI Depok, seperti dikutip Antara, Selasa (14/4).
Erwin menyampaikan saat ini proses investigasi berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang beperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian. Dia mengatakan proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
Adapun FHUI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat. Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Lihat Video 'Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di FH UI Sudah 'Ditandai' Perusahaan':
(dwr/rfs)


















































