Jakarta -
Wakil Ketua Komisi X DPR, My Esti Wijayati, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) biaya SD-SMP swasta gratis bersifat final dan mengikat. My Esti mengatakan SD-SMP swasta gratis akan diatur dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas oleh DPR.
"Keputusan MK untuk gratis pendidikan dasar, terutama SD-SMP, itu adalah keputusan yang sudah final dan mengikat. Maka segera harus kita atur di dalam RUU Sisdiknas maupun juga kita atur di dalam regulasi yang lain dan segera harus kita bahas dengan kementerian," kata My Esti kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Legislator PDIP ini bersyukur putusan MK mengingatkan jika negara wajib hadir memfasilitasi pendidikan dasar rakyat. Hal ini juga menurutnya sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini yang selalu kami suarakan di ruang rapat Komisi X DPR. Kami selalu mengingatkan kepada pemerintah bahwa UUD 1945 mengamanatkan negara harus hadir memberikan pembiayaan pendidikan saat kita bicara soal wajib belajar," tuturnya.
Kendati demikian, ia mengatakan pelaksanaan kebijakan ini perlu diatur dengan baik, khususnya terkait kesiapan anggaran dan ketentuan teknis aturan turunan untuk menjalankan putusan MK. My Esti menyebut kurikulum yang dihadirkan juga perlu dipertimbangkan dengan matang.
"Karena putusan MK ini kan tidak hanya berbicara SD-SMP itu gratis baik negeri maupun swasta, tetapi ada aturan-aturan dan putusan-putusan lainnya yang mengikuti mengenai hal itu," jelas Esti.
"Apakah itu sesuai dengan standar pendidikan dan kurikulum yang ditetapkan oleh kementerian, kemudian juga dengan ketentuan-ketentuan tertentu terkait dengan pengelolaan dan pengawasan, dan yang lain-lain," sambungnya.
My Esti menilai kebijakan ini belum dapat langsung diimplementasikan pada tahun 2025 karena belum ada alokasi anggaran. Namun, ia memastikan DPR akan membahasnya sehingga diharapkan penerapan bisa dilakukan pada 2026.
"Karena memang anggarannya belum teralokasi pada tahun anggaran 2025, maka sulit bagi kami untuk mengatakan harus berjalan 2025," ungkap Esti.
"Tetapi ketika mengatakan bahwa itu akan dilakukan di 2026, nah itulah yang kemudian sekarang kami akan segera diskusikan secara lebih mendalam. Kita memang harus segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar Menengah untuk bisa mendiskusikan hal ini," tambahnya.
Esti memaparkan perhitungan sementara jika siswa SD mendapat bantuan Rp300 ribu per bulan dan SMP Rp500 ribu, artinya anggaran yang diperlukan mengakomodir sekolah swasta gratis berada di kisaran Rp132 triliun. Adapun hal ini merujuk pada jumlah siswa SD sebanyak 20 juta orang, dan siswa SMP berjumlah 10 juta orang.
My Esti menekankan RUU Sisdiknas mengakomodir agar kebijakan sekolah gratis juga tetap mengedepankan pendidikan yang adil dan bermutu. Ia ingin kesejahteraan guru dalam hal ini juga diperhatikan oleh negara.
"Terkait dengan putusan MK dan RUU Sisdiknas, tentu kita tetap bertumpu kepada standar pendidikan. Yang berarti konsekuensinya harus bermutu. Jangan sampai karena program sekolah gratis, akan melemahkan kualitas sekolah," katanya.
"Jadi perlu ada skema-skema termasuk kalau sekarang besaran BOS-nya Rp900 ribu untuk SD, kita harus pikirkan berapa untuk sekolah swasta yang bisa kita berikan supaya gurunya juga sejahtera, operasionalnya tertutup, dan fasilitas sekolah memadai," imbuhnya.
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini