Jakarta -
Pemerintah mencabut izin izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan hutan pascabencana Sumatera. Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman mendesak agar penyelidikan terhadap 28 perusahaan tersebut dilakukan secara menyeluruh.
"Kami dorong untuk diselidiki secara menyeluruh, termasuk dugaan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan korban jiwa, kalau terbukti, maka hukumannya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang ada," kata Alex kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex mengatakan dalam rapat bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut), salah satu poin yang dihasilkan ialah perlunya koordinasi yang lebih erat dengan penegak hukum. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan perusakan lingkungan.
"Salah satu poin kesimpulan rapat Komisi IV dengan Kemenhut adalah agar kementerian berkoordinasi dengan penegak hukum bila ditemukan dugaan perusakan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya tersebut," ujarnya.
Alex mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas 28 perusahaan tersebut. Dia menegaskan para pelaku harus bertanggung jawab atas banjir dan longsor di Sumatera.
"Iya, ini harus diusut tuntas sebagai bentuk tanggungjawab pada 1.200 keluarga yang kehilangan anggotanya, dan pencegahan agar ke depannya tidak ada lagi keluarga yang berduka akibat kerusakan lingkungan," tuturnya.
Izin 28 Perusahaan Dicabut
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan perusahaan tersebut melakukan pemanfaatan lahan di luar izin yang diberikan. Termasuk melakukan pemanfaatan hutan secara ilegal di kawasan hutan dilindungi.
"Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung," kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1).
(amw/jbr)


















































