Ketua Komisi II DPR Sebut Jabatan DPRD Jadi 7,5 Tahun Langgar Konstitusi

6 hours ago 4

Jakarta -

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan rencana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD menjadi 7,5 tahun imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi. Rifqinizamy menegaskan pemilu harus digelar lima tahun sekali.

"Rekayasa konstitusi itu tidak boleh melabrak konstitusi. Kalau kita bikin norma transisi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dari 5 tahun menjadi 7,5 tahun, berarti pemilunya 7,5 tahun dari 2024 kemarin, itu menabrak Pasal 22E Ayat 1," kata Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Rifqinizamy menilai terjadi pengabaian konstitusi jika rencana tersebut dijalankan lantaran adanya putusan MK. Menurutnya, tak boleh adanya rekayasa norma yang menabrak UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita membuat rekayasa norma pada level undang-undang yang nyata-nyata melabrak norma di undang-undang dasar, kan kita bukan merekayasa konstitusi namanya, kita mengangkangi konstitusi," ujarnya.

Rifqinizamy mengaku menolak rencana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Dia menegaskan akan berpegang pada prinsip konstitusional.

"Saya secara pribadi tidak akan pernah melakukan proses itu. Biar sejarah yang akan mencatat bagaimana keteguhan sikap kami terhadap konstitusi hari ini," katanya.

Sebagai informasi, sejumlah partai politik mengkritik putusan MK terkait pemisahan pemilu. Beberapa partai menilai putusan MK tersebut berpotensi melanggar konstitusi.

Selain itu, ada pula partai politik yang berpandangan jika MK selalu mengubah-ubah putusannya. Saat ini MK dinilai telah menjadi pembentuk norma baru di luar DPR dan pemerintah.

(amw/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |