Jakarta, CNBC Indonesia -Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui aturan baru Kementerian Komunikasi dan Digital. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya negara melindungi anak dari risiko ruang digital. Namun di balik tujuan tersebut muncul perdebatan soal logika regulasi, implementasi dan dampaknya bagi generasi muda.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Rabu, 11/03/2026) berikut ini.
Add
source on Google


















































