Karutan Kendari Dinonaktifkan Buntut Napi Korupsi ke Coffee Shop

4 hours ago 6

Jakarta -

Plh Kepala Rutan Kelas IIA Kendari La Ode Mustakim dan dua pejabatnya dinonaktifkan dari jabatan. Mereka dinonaktifkan dalam rangka menjalani pemeriksaan lanjutan buntut viralnya video eks Kepala Syahbandar Kolaka yang berstatus narapidana kasus korupsi, Supriadi, pergi ke kedai kopi atau coffee shop.

"Sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada petugas pengawalan yang bersangkutan, dua pejabat struktural terkait dan Kepala Rutan," kata Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas), Rika Aprianti, kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rika menjelaskan, karena berstatus diperiksa, Kepala Rutan, dua pejabat rutan, hingga petugas yang mengawal Supriadi dialihtugaskan. Mereka diperiksa secara mendalam oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjen Pemasyarakatan.

"Mereka juga sudah dialihtugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pemeriksaan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjenpas," ujar Rika.

Supriadi kini telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Rika mengatakan Supriadi dipindah ke lapas dengan level keamanan maksimum atau lapas maximum security.

Diberitakan sebelumnya, pihak Rutan Kelas IIA Kendari menyebut Supriadi keluar dari tahanan secara resmi untuk mengikuti sidang peninjauan kembali (PK). Dalam video yang beredar luas di media sosial, Supriadi berjalan dari masjid didampingi seorang petugas Syahbandar yang berpakaian resmi menuju coffee shop Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari, Selasa (14/4) siang.

Menanggapi kejadian ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengarahkan Ditjenpas untuk tegas menindak bila menemukan pelanggaran oleh pihak-pihak terkait.

"Sesuai arahan Bapak Menteri bahwa akan dilakukan pemeriksaan mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengamanan Rutan hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud," kata Rika.

Diketahui, Supriadi menjadi tahanan Rutan Kelas IIA Kendari setelah divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 600 juta. Dalam perkara itu, Supriadi terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dengan meloloskan kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM). Aktivitas tersebut menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Lihat juga Video: Viral Napi Keluyuran di Kendari, Menteri Imipas Beri Peringatan Keras

(aud/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |