Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak (LTKP) hingga 31 Mei 2026. Adapun, kebijakan ini diumumkan melalui surat bernomor S-863/SK.5/2026 tertanggal 5 Mei 2026 yang ditujukan kepada seluruh konsultan pajak di Indonesia.
Perpanjangan sejalan dengan pemberian perpanjangan tenggat pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sampai dengan 31 Mei 2026.
"Kebijakan ini diambil guna mendukung kelancaran tugas para konsultan pajak di seluruh Indonesia," ungkap surat yang diteken Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Erawati, dikutip dari surat edaran Direktorat PPPK, Kamis (7/5/2026).
Kendati memberikan perpanjangan, Kemenkeu juga mengingatkan konsultan pajak diharapkan dapat memenuhi kewajiban penyampaian LTKP secara benar dan tepat waktu.
Erawati menegaskan dalam suratnya bahwa pelanggaran atas kewajiban penyampaian LTKP akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat ini ditembuskan kepada seluruh organisasi profesi, termasuk Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia, Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia.
(haa/haa)
Addsource on Google


















































