Jakarta -
Korlantas Polri terus memperkuat transformasi teknologi dalam menjaga ketertiban di jalan raya. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menekankan pentingnya digitalisasi penegakan hukum untuk menindak tegas kendaraan yang melanggar aturan over dimension dan overload.
Pernyataan itu disampaikan Irjen Agus dalam sebuah podcast di Jakarta, seperti dilansir dari website Korlantas Polri, Jumat (3/4/2026). Langkah digitalisasi ini selaras dengan visi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mewujudkan pelayanan Polri yang modern, terpercaya, dan berorientasi pada keselamatan publik melalui lompatan teknologi.
Dalam kesempatan tersebut, Kakorlantas menjelaskan bahwa over dimension dan overload terdapat dua pelanggaran yang berbeda dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Over dimension dan overload itu sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Over dimension itu kejahatan lalu lintas, sedangkan overload itu pelanggaran lalu lintas," ujar Kakorlantas.
Ia menjelaskan, over dimension diatur dalam Pasal 277 dan merupakan tindak pidana karena mengubah dimensi kendaraan tidak sesuai ketentuan. Sedangkan kendaraan overload merupakan pelanggaran kendaraan mengangkut muatan melebihi batas yang ditentukan.
Menurutnya, penanganan over dimension dan overload tidak bisa hanya menggunakan pendekatan hukum, tetapi harus dilihat dari berbagai aspek seperti ekonomi, logistik, sosial, infrastruktur, dan keselamatan.
"Pendekatan hukum bukan satu-satunya cara. Kalau langsung penegakan hukum, reaksi sosialnya besar. Maka pemerintah mengambil langkah preventif, edukatif, dan perbaikan sistem dari hulu sampai hilir," jelasnya.
Saat ini pemerintah bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Infrastruktur telah menyusun blueprint penertiban kendaraan over dimension dan overload.
Kakorlantas menyebut, penertiban dilakukan secara bertahap melalui sosialisasi, pendataan, normalisasi kendaraan, serta pemanfaatan teknologi seperti Weight in Motion (WIM), dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Transformasi digital menjadi penting. Ke depan penegakan hukum lebih banyak menggunakan ETLE, bukan lagi tilang manual," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa over dimension tidak hanya melibatkan sopir, tetapi juga bisa menjerat karoseri yang mengubah dimensi kendaraan.
Terakhir, Kakorlantas menyampaikan penertiban over dimension dan overload bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan, serta menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan.
"Kami optimis tahun 2027 bisa zero over dimension dan overload. Ini demi keselamatan masyarakat dan menjaga infrastruktur jalan," pungkasnya.
(hri/whn)


















































