Jakarta, CNBC Indonesia — Salah satu dari 6 pihak yang ditetapkan tersangka terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemilik PT Blueray, Jhon Field (JF) menyerahkan dirinya setelah kabur saat operasi tangkap tangan (OTT). Kini Jhon Field ditahan KPK.
"Pasca menyerahkan diri, Tersangka JF langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selama pemeriksaan JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan,dikutip dari Detiknews Minggu (8/2/2026).
Jhon menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu (7/2/2026) dini hari. Dirinya sempat diperiksa oleh KPK sebelum ditahan.
Jhon kini ditahan KPK untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di rutan gedung Merah Putih, KPK, Jakarta.
"Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama," ujarnya.
Diketahui awalnya KPK belum menahan Jhon yang telah ditetapkan tersangka karena melarikan diri. KPK awalnya hanya menahan lima dari enam tersangka yang ada.
"Mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, yang ditetapkan 6, yang ditahan 5. Ke mana 1 lagi kan gitu kan? Satu lagi di saat kita akan temen-temen di lapangan akan lakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 tersangka tipikor terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu pun merilis 6 orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut dalam konferensi pers yang diadakan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (5/2/2026).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Asep mengatakan bahwa 5 tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan ditahan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih. Sementara satu tersangka lain, yakni JF akan dilakukan pencegahan ke luar negeri. KPK juga meminta JF mengikuti proses hukum karena melarikan diri.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai 24 Februari 2026. Sementara terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini," imbuhnya.
Adapun daftar pihak yang ditetapkan tersangka:
1. RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. SIS selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. ORL selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. JF selaku Pemilik PT Blueray
5. AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. DK selaku Manager Operasional PT Blueray
KPK sendiri sebelum penetapan tersangka melakukan OTT pada Kamis (5/2/2026). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan 17 orang. Korupsi yang dilakukan oleh para pihak terkait impor. KPK juga mengamankan duit miliaran rupiah hingga emas 3 kilogram.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]


















































