Jaksa Uraikan Alur Duit Rp 3 M ke Noel, Sempat Singgah ke Anak

2 weeks ago 10
Jakarta -

Mantan Wamenker Immanuel Ebenezer atau Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker bersama para anak buahnya. Jaksa KPK menguraikan alur penyerahan duit Rp 3 miliar ke Noel.

Sidang Noel digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Jaksa mengatakan perbuatan Noel itu dilakukan bersama-sama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Para terdakwa diadili dalam berkas terpisah.

Jaksa awalnya mengungkap kalau pemerasan tersebut sudah terjadi sejak 2021 atau 3 tahun sebelum Noel menjabat Wamenaker. Jaksa menyebut Noel, yang menjabat mulai Oktober 2024, memanggil anak buahnya dan menanyakan praktik pemerasan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan menanyakan mengenai praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada Hery Sutanto. Kemudian, Hery Sutanto membenarkan adanya pungutan uang tersebut," demikian isi dakwaan Noel.

Menurut jaksa, Noel meminta jatah Rp 3 miliar dari pemerasan K3 tersebut. Jaksa mengatakan anak buahnya menyatakan sanggup memenuhi permintaan Noel.

"Selanjutnya sekitar seminggu kemudian, Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan memanggil Irvian Bobby Mahendro ke ruang kerjanya meminta uang sebesar Rp 3.000.000.000 (Rp 3 miliar). Atas permintaan tersebut kemudian Irvian menyanggupinya," demikian isi dakwaan Noel.

Pada Desember 2024, Noel disebut menghubungi Irvian dan menanyakan soal uang Rp 3 miliar yang dimintanya. Irvian disebut menyatakan uang itu sudah ada, yang bersumber dari bersumber dari PT KEM Indonesia sebesar Rp 70 juta dan sisanya sebesar Rp 2.930.000.000 (Rp 2,93 miliar) bersumber dari para pemohon sertifikasi dan lisensi PJK3 lain yang dilakukan oleh Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi.

Noel kemudian memberikan kontak atas nama Nur Agung Putra Setia dan meminta Irvian berkoordinasi dengan Nur Agung untuk penyerahan uang. Setelah menghubungi Nur Agung, Irvian meminta sopirnya menyerahkan uang Rp 3 miliar secara cash ke Nur Agung. Jaksa mengatakan uang itu kemudian diserahkan ke Divian Ariq yang disebut jaksa merupakan anak Noel.

"Setelah menghubungi dan berkomunikasi dengan Nur Agung Putra Setia tersebut, Irvian melalui sopirnya Gilang Ramadhan alias Andi telah menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar yang tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik kepada Nur Agung bertempat di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia Jakarta Pusat, yang kemudian oleh Nur Agung tas jinjing berisi uang tersebut diserahkannya kepada Divian Ariq yang merupakan anak kandung dari Terdakwa Immanuel Ebenezer," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Noel didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau 12 huruf b dan 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

(haf/dhn)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |