Jakarta, CNBC Indonesia - Pemutihan pajak masih berlangsung di Jawa Barat hingga akhir 30 Juni 2025 ini dan dimulai 20 Maret 2025 lalu. Hal ini bertujuan untuk menghapus denda serta tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya.
Di sisi lain, ada konsekuensi yang harus ditanggung jika melewati momen tunggakan ini. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun mengungkapkan hal yang berpotensi terjadi warga akal tak bisa melintasi rute tertentu.
"Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo mau lewat jalan yang mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, mengampuni," kata Dedi saat mengumumkan pemutihan pajak kendaraan Maret 2025.
Dengan adanya pemutihan pajak ini, pemerintah Provinsi Jawa Barat mengharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu, serta dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban mereka.
Masyarakat Jawa Barat menyambut baik program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025. Mereka mengaku sangat terbantu karena program ini membuat tagihan pajaknya berkurang drastis.
"Saya cek sebelumnya tunggakan saya itu senilai 24 juta dan sekarang itu saya bisa bayar hanya Rp4 juta saja.Terima kasih kepada Bapak Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat, saya lebih bersemangat lagi untuk mengikuti aturan pemerintah," ujarnya dengan lega, mengutip dari video yang diunggah @bapenda.jabar.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025
Next Article Video: Gubernur Jawa Barat Bakal Pangkas APBD Rp 5,5 T