Ingat! Batas Beli Dolar AS US$ 50 Ribu per Bulan Berlaku April 2026

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan baru Bank Indonesia atau BI terkait dengan batas pembelian dolar Amerika Serikat (AS) sebesar US$ 50.000 per bulan per pembelian akan berlaku mulai April 2026. Aturan ini dibuat bank sentral dalam rangka mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

Adapun, batasan pembelian dolar sebelumnya mencapai US$ 100.000 per bulan per pembelian.

"Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur, dikutip Senin (30/3/2026).

Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI menambahkan, untuk pembelian tunai di atas US$ 50.000, tetap dapat dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying.

Kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik, untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien.

Secara historis, BI telah beberapa kali melakukan penyesuaian threshold transaksi valas sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik. Perubahan threshold dari waktu ke waktu merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat adaptif untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik.

Selain kebijakan batas pembelian dolar AS, BI juga mengatur peningkatan threshold jual DNDF/Forward dari US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi. BI juga meningkatkan threshold beli dan jual Swap dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi.

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |