Imigrasi Tunda 8.287 Keberangkatan WNI Terindikasi TPPO Sepanjang 2026

15 hours ago 3

Jakarta -

Imigrasi menunda 8.287 keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Jumlah tersebut merupakan data sepanjang Januari hingga Juli 2026.

"Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi melakukan pencegahan secara berlapis, mulai dari proses penerbitan paspor hingga pemeriksaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Keimigrasian," ujar Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Hendarsam Marantoko dalam keterangannya pada Selasa (4/8/2026).

Bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, jumlah pencegahan keberangkatan turun sekitar 12,36 persen. Pada 2025, penundaan keberangkatan WNI sebanyak 9.456 kasus, dan penolakan permohonan paspor 9.394 kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap warga negara adalah tanggung jawab bersama. Imigrasi berkomitmen memperkuat pencegahan dari hulu melalui pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat, serta sinergi lintas sektor, agar tidak ada lagi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang," jelas Hendarsam.

Penguatan pencegahan TPPO, lanjut Hendarsam, salah satunya tergambar di Kantor Imigrasi Batam, yang berada di perlintasan
strategis kawasan Selat Malaka. Tercatat 17 permohonan paspor ditolak selama semester I tahun 2026. Perihal TPPO ini disampaikan Hendarsam dalam momen Hari Anti-TPPO yang diperingati tiap 30 Juli.

Ditjen Imigrasi Kemenimipas mencatat angka keberangkatan pekerja migran Indonesia yang terindikasi nonprosedural juga menurun 63,97 persen di 2025. Dari 2.470 kasus pada 2024, menjadi 890 kasus tahun lalu. Lalu penundaan keberangkatan menurun 67,85 persen dari 20.291 di 2024 menjadi 6.524 orang di 2025.

Penurunan ini dinilai mencerminkan upaya penyelesaian terhadap kasus TPPO di masa lalu. Penurunan ini juga disebut bukti semakin kuatnya sistem deteksi dini, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor dalam melindungi WNI dari risiko eksploitasi di luar negeri.

"Tujuannya bukan mempersulit pemohon paspor, tetapi memastikan dokumen perjalanan tidak dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang dan memastikan masyarakat berangkat melalui jalur yang aman serta sesuai prosedur," ungkap Hendarsamn

516 Petugas Pimpasa

Masih kata Hendarsam, Pimpasa bertugas meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO, memberikan edukasi terkait prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi, serta memperkuat deteksi dini di tingkat desa. Selain aspek pengawasan dalam proses penerbitan paspor dan program edukasi, pencegahan TPPO juga diterapkan pada perlintasan keluar masuk wilayah Indonesia.

"Apabila individu-individu yang terindikasi sebagai korban TPPO kembali ke Indonesia, sistem Imigrasi akan memasukkan data diri mereka ke dalam SOI (Subject of Interest). Dengan demikian, jika mereka akan berangkat ke luar negeri lagi, subjek-subjek tersebut dapat menjadi perhatian khusus bagi para petugas di tempat pemeriksaan imigrasi," imbuh Hendarsam.

(aud/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |