Jakarta -
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengutip ayat Al-Qur'an dan ayat Alkitab saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Ayat itu dikutip Hasto saat mengakhiri pembacaan pleidoinya.
Sidang pleidoi Hasto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025). Ayat yang dikutip Hasto adalah QS Al Maidah Ayat 8; QS Ghafir Ayat 18; QS Al Maidah Ayat 51; Hadis riwayat Bukhori nomor 1496 Muslim nomor 19; dan ayat Alkitab di Injil Yohanes 13:2 dan Lukas 6:27-28.
"Namun Yesus Kristus dalam Lukas 6:27-28 mengatakan, 'Tetapi kepada kamu, yang mendengarkan Aku, Aku berkata kepadamu, kasihilah musuhmu, berbuatlah baik kepada orang yang membenci kamu, mintalah berkat bagi orang yang mengutuk kamu, berdoalah bagi orang yang mencaci kamu'," ujar Hasto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto mengatakan tuntutan 7 tahun penjara terhadapnya sungguh tidak adil dan dipengaruhi campur tangan kekuasaan. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak terbukti dalam persidangan.
"Majelis Hakim Yang Mulia, terhadap tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta sungguh terasa sangat tidak adil. Hukum menjadi bentuk penjajahan baru karena campur tangan kekuasaan di luarnya. Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan, yang setelah melalui 3 kali persidangan, tidak cukup alat bukti terhadap perbuatan pidana yang terdakwa lakukan," ujarnya.
Dia memohon majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa KPK. Dia juga memohon agar nama baiknya dipulihkan.
"(Memohon majelis hakim) membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak) atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging); memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah putusan ini dibacakan; memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula," pintanya.
Berikut bunyi lengkap ayat yang dikutip Hasto:
- QS. Al Maidah Ayat 8, berikut terjemahannya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat dengan takwa".
- QS. Ghafir Ayat 18, berikut terjemahannya:
"Orang-orang zalim tidak mempunyai teman yang setia seorang pun dan tidak pula mempunyai seorang pemberi syafaat yang diterima syafaatnya".
- QS. Al Maidah Ayat 51, berikut terjemahannya:
"Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim".
- Hadis riwayat Bukhori nomor 1496, Muslim nomor 19:
"Dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah"
- Yang disampaikan oleh Romo Sindhunata:
Dalam Alkitab, Yohanes 13:2:
"Semasa Yesus dan murid-murid-Nya sedang makan malam, iblis sudah pun menimbulkan niat dalam hati Yudas anak Simon Iskariot untuk mengkhianati Yesus".
Lukas 6:27-28 mengatakan:
"Tetapi kepada kamu, yang mendengarkan Aku, Aku berkata kepadamu, kasihilah musuhmu, berbuatlah baik kepada orang yang membenci kamu; mintalah berkat bagi orang yang mengutuk kamu; berdoalah bagi orang yang mencaci kamu."
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mib/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini