Jakarta -
Wakil Ketua MPR RI Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menghadiri puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta Convention Center (JCC). Dalam kesempatan itu, ia mengajak semua pihak berkolaborasi untuk mengatasi kondisi darurat sampah.
Mengangkat tema penanganan sampah plastik, acara ini menyoroti kondisi darurat sampah yang tengah dihadapi Indonesia. Eddy menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian penuh terhadap pengelolaan sampah plastik yang volumenya semakin naik dan perlu ditangani segera.
"Jadi kami menaruh perhatian yang sangat besar terhadap permasalahan terkait lingkungan hidup. Kita tahu bahwa saat ini, kita sudah dalam kondisi darurat sampah, bahwa sampah yang ditangani oleh pemerintah saat ini baru sekitar 40%, sementara 60%-nya itu terpaksa dibuang di ruang publik, termasuk open dumping," jelas Eddy dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menjawab tantangan ini, ia mendorong penerapan skema Extended Producer Responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas produk dan kemasan mereka setelah menjadi sampah.
"Konsep EPR di antaranya adalah mendorong produsen bertanggung jawab mulai dari sisi pengumpulan hingga daur ulang. Tentu ini nantinya perlu dikembangkan dalam regulasi yang tepat, relevan, dan bertanggung jawab," katanya.
Eddy juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah cepat pemerintah, termasuk Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Kementerian Lingkungan Hidup Hanif Faisol, dalam mengoordinasikan pemerintah daerah untuk mengatasi masalah sampah.
"Saat ini penanganan darurat sampah sudah dilaksanakan secara tepat oleh pemerintah. Tinggal kita melaksanakan eksekusinya dengan mendirikan sejumlah incinerator di 33 titik di seluruh Indonesia, agar sampah itu bisa terbakar habis dan hasil dari pembakarannya bisa menjadi energi bersih atau waste to energy," imbuhnya.
Lebih lanjut, Eddy mengajak seluruh pihak dari kementerian hingga pemerintah daerah untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, sebagaimana amanat konstitusi.
"Pasal 28H mengatakan bahwa seluruh masyarakat Indonesia berhak hidup di lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Termasuk juga Pasal 33 Ayat 4 yang mengatakan bahwa pembangunan ekonomi ke depannya harus berdasarkan asas keberlanjutan. Jadi, keberlanjutan lingkungan hidup yang sehat dan bersih menjadi landasan kita untuk ikut mendorong secara sangat progresif program-program pemerintah dalam pengatasan masalah sampah ini," pungkasnya.
(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini