Hakim Kabulkan Eksepsi Khariq Anhar di 1 Kasus Terkait Demo Ricuh

1 week ago 8
Jakarta -

Majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, di salah satu kasus terkait demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.

Sidang putusan sela Khariq Anhar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026). Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim Arlen Veronica dengan anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip.

"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum," ujar hakim saat membacakan amar putusan sela perkara nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menerima eksepsi Khariq dalam kasus tersebut. Hakim memerintahkan agar berkas perkara itu dikembalikan ke jaksa.

"Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika putusan ini diucapkan," ujarnya.

Sebagai informasi, Khariq didakwa mengedit atau mengubah judul salah satu artikel yang berisi ucapan Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Jaksa mengatakan judul artikel itu 'Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!'.

Jaksa menyebutkan Khariq membuat gambar dengan mengedit judul artikel itu menjadi: 'Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia!'. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut gambar itu dibuat Khariq menggunakan 'aplikasi Canva atau aplikasi lainnya'.

Kembali ke putusan sela, hakim menyatakan penggunaan frasa 'aplikasi Canva atau aplikasi lainnya' dalam surat dakwaan mengandung ketidakpastian yang fundamental. Hakim menyatakan frasa 'atau aplikasi lainnya' bersifat terlalu luas dan tidak terbatas, sehingga dapat mencakup ribuan aplikasi yang dapat digunakan untuk memanipulasi gambar atau teks.

"Setelah Majelis mencermati bahwa frasa kalimat 'aplikasi Canva atau aplikasi lainnya' mengandung ketidakpastian yang fundamental, di mana Canva adalah aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi screenshot-editing bawaan smartphone, atau ratusan aplikasi editing lainnya," ujar hakim.

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa cacat formil. Hakim menyatakan surat dakwaan itu tidak disusun secara cermat dan jelas mengenai cara atau alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan yang didakwakan.

"Ketidakjelasan frasa 'aplikasi Canva atau aplikasi lainnya' mengakibatkan Terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif, melanggar hak Terdakwa atas proses hukum yang adil (due process of law), serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembuktian," ujar hakim.

Selain perkara nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst ini, Khariq diadili dalam perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut, Khariq didakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim. Mereka telah mengajukan eksepsi, namun hakim menolak eksepsi mereka.

"Menyatakan keberatan Terdakwa I Del Pedro Marhaen Risman Syah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar tersebut tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan sela di PN Jakpus, Kamis (8/1).

(mib/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |