Gugatan Kuota Internet Hangus Kandas Lagi di MK, Ini Alasannya

4 hours ago 2

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait kuota internet hangus yang diajukan Gita Putri dkk. Alasannya, MK menilai gugatan mereka tidak disertai alat bukti yang kuat.

"Para pemohon saat mengajukan permohonan maupun perbaikan permohonan tidak disertai dengan alat bukti," ujar wakil ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan nomor 165/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah menyatakan terhadap pengajuan perbaikan permohonan telah melewati batas waktu pengajuan. Mahkamah pun memeriksa pokok permohonan awal yang tidak dilengkapi tanda tangan para pemohon.

"Sehingga Mahkamah memeriksa pokok permohonan berdasarkan permohonan awal. Namun permohonan awal tersebut tidak terdapat sama sekali tanda tangan para pemohon," ujar hakim.

Mahkamah kemudian menyatakan permohonan ini tidak memenuhi syarat formil. Mahkamah memutuskan tidak menerima dan tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan tersebut.

"Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon," ujar hakim.

Sebelumnya, MK juga tidak menerima gugatan uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait kuota internet hangus yang diajukan Rachmad Rofik. MK menyebutkan gugatan tidak jelas.

"Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIV/2026 seperti dikutip dari situs resmi MK, Rabu (13/5).

Dalam catatan detikcom, MK juga tidak menerima gugatan serupa pada Januari Maret 2026. Saat itu, MK tidak menerima gugatan terkait kuota hangus yang juga diajukan Rachmad Rofik karena pemohon tidak membubuhkan meterai dalam dokumen gugatan.

Tonton juga video "Gugatan Larang Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres-Cawapres Kandas di MK"

(mib/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |