Gen Z Siap-Siap! Ada Opsi Rumah Murah Ukuran 18 Meter Persegi

1 day ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan, ukuran rumah subsidi yang akan dibangun makin minim, sampai hanya seluas 18 meter persegi, sebatas tambahan pilihan atau opsi bagi masyarakat, supaya rumah di kawasan perkotaan makin terjangkau.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Sri Haryati mengatakan, penambahan opsi rumah yang luasnya lebih kecil menjadi penting karena tanah di kawasan perkotaan, terutama yang makin dekat dengan tempat kerja, harganya kian mahal.

"Maka kemudian desain yang lebih kecil, tetapi tetap kita mengutamakan kenyamanan dan lain-lain. Ada standar regulasi yang juga kita pastinya akan menjaga kepuasan itu," kata Sri Haryati seusai Rapat Koordinasi dengan Asosiasi Pengembang Perumahan, BP Tapera, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Ia bilang, ide untuk membuat fitur rumah subsidi dengan luasan tertentu ini untuk menjawab banyak sekali permintaan masyarakat, terutama masyarakat muda, yang menginginkan rumah subsidi dekat dengan aktivitas kerja.

"Jadi tujuannya seperti itu, dan itu bisa mendekat perkotaan atau dengan harga yang lebih baik, lebih rendah, sehingga desil-desil tertentu, masyarakat tertentu yang memang selama ini tidak pernah berpikir bisa punya rumah, nanti bisa punya," tegasnya.

Sri Haryati pun menegaskan, untuk luasan yang makin minim menjadi sebesar 18 meter persegi sebetulnya belum menjadi angka yang diputuskan dalam rapat, karena pemerintah tidak ingin terburu-buru sebelum melihat desain yang paling optimal ditawarkan para pengembang.

"Belum, ini pembahasan, nanti kita lapor ke pak menteri. Jadi tadi masukan, ada yang menyampaikan oke luasannya jangan 25 meter persegi, tapi 30 meter persegi. Ada juga yang menyampaikan hal yang lain, kita bahas satu-satu. Jadi kita mendetailkan," ungkap Sri Haryati.

Yang jelas, Sri Haryati menekankan, keputusan yang ada ialah pemerintah tidak akan menghilangkan regulasi rumah subsidi yang selama ini sudah ada seperti yang 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.

"Saya tekankan ya, jadi tidak ada yang diubah, tetapi regulasi ini kita sesuaikan. Jadi yang 36, 60, itu tidak ada yang hilang, tapi kita punya prototipe untuk yang 36 itu tetap ada. Jadi catatannya bahwa kemudian itu tidak diganti, tetapi kita menambah fiturnya,' ucapnya.

"Nanti masyarakat yang akan memilih opsinya, jadi kita memberikan opsi kepada masyarakat," tegas Sri Haryati.

Untuk opsi lokasi rumah subsidi yang makin minim ini ia sebut akan berada di kawasan metropolitan dan aglomerasi nya. "Ini kita juga akan detailkan kembali. Tentu kita tidak gegabah ya," paparnya.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho yang juga hadir dalam rapat itu menambahkan, untuk desain pembiayaan rumah subsidi yang makin minim itu nantinya tentu akan disesuaikan, meski sama-sama memanfaatkan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP.

"Kalau skema tetap seperti existing lah, FLPP ya, ya dengan tidak ada perubahan skema pembiayaan, tetap FLPP dengan skema 75%-25%, 75% dari APBN, 25% dari perbankan dan itu sudah berjalan, dengan desain rumah eksisting, sudah berjalan," ucap Heru.

"Nah, nanti kalau ada fitur rumah baru, ya dengan luasan bangunan dan luasan tanah yang baru gitu ya, ya tentunya alokasi 75%-nya kan akan disesuaikan juga," katanya.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kata Menteri Ara Soal Ukuran Rumah Subsidi Yang Diperkecil

Next Article Kuota Rumah Subsidi Habis, Pengembang Minta Kriteria Diperjelas

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |