Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) telah melakukan sosialisasi penurunan harga tiket pesawat.
Direktur Angkutan Udara Agustinus Budi Hartono menyampaikan bahwa Ditjen Hubud telah melakukan sosialisasi kepada maskapai nasional dan Online Travel Agent (OTA) terkait penurunan harga tiket pesawat.
"Penurunan harga tiket dilakukan dengan melakukan pengurangan komponen pajak dari semula 11 % menjadi 5 %. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Pada Periode Libur Sekolah Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025," ujar Agustinus.
Selain itu, Agustinus juga menuturkan bahwa Ditjen Hubud juga telah menugaskan Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan terkait implementasi penurunan harga tiket, baik berupa pengawasan langsung ke bandar udara maupun melihat langsung melalui reservasi online.
Selain itu, Inspektur Penerbangan juga melakukan peningkatan jadwal pengawasan terhadap sarana dan prasarana penerbangan termasuk armada yang dioperasikan di seluruh bandar udara di Indonesia.
"Terkait kesiapan kapasitas angkutan udara dalam rangka libur sekolah, kami telah meminta kepada operator penerbangan untuk mengoptimalkan terlebih dahulu penerbangan-penerbangan regulernya. Apabila terdapat demand penumpang yang cukup signifikan, dapat ditindaklanjuti dengan mekanisme pengajuan Flight Approval berupa extra flight atau perubahan tipe pesawat lebih besar," ujar Agustinus.
Terkait kesiapan armada berjadwal dalam negeri pada libur sekolah telah tersedia 331 armada pesawat. "Saat ini belum ada penambahan armada, dan untuk memastikan kesiapan armada tersebut sekarang para inspektur secara berjadwal melaksanakan ramp check dan pengawasan fasilitas bandara dan navigasi penerbangan," ucapnya.
Selaku regulator, Kemenhub menghimbau agar semua stakeholder penerbangan untuk selalu memenuhi aspek keselamatan dan keamanan agar pengguna jasa transportasi udara dapat berlibur dengan rasa nyaman.
Seperti diketahui, paket Diskon Transportasi adalah pemberian insentif PPN DTP sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama periode Juni-Juli 2025. Kebijakan insentif ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan tanggal 4 Juni 2025.
Melalui kebijakan ini, PPN sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik ditanggung pemerintah dengan alokasi anggaran Rp430 milliar. Dengan kebijakan ini, harga tiket yang dibayar oleh masyarakat akan menjadi lebih murah, karena masyarakat hanya membayar PPN sebesar 5% dari yang seharusnya 11%.
Insentif ini berlaku untuk periode pembelian tiket mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan periode penerbangan: mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video:Prabowo Beri Diskon Tiket Pesawat Lebaran, Bisnis Travel Untung?
Next Article Pengusaha Buka-bukaan Soal Harga Tiket Pesawat Usai Libur Nataru