Jakarta, CNBC Indonesia - Fakta baru terungkap dalam sidang banding Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal di dua masjid Christchurch yang menewaskan 51 jamaah Muslim saat salat Jumat pada 2019 silam.
Dalam persidangan tersebut, mantan pengacaranya mengungkap bahwa Tarrant, yang berusia 35 tahun, sejak awal ingin disebut sebagai teroris dan tidak menyesali perbuatannya.
Supremasi kulit putih asal Australia itu kini mengajukan banding untuk mencabut pengakuan bersalahnya pada 2020, yang berujung vonis penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Pengadilan Banding Selandia Baru di Wellington tengah menggelar sidang selama lima hari untuk menilai apakah Tarrant berada dalam kondisi mental yang layak saat mengaku bersalah.
"Ia ingin digambarkan sebagai teroris," kata Jonathan Hudson, salah satu pengacara Tarrant saat itu, dalam kesaksiannya di pengadilan, seperti dikutip ABC News, Rabu (11/2/2026).
Hudson menyebut Tarrant menolak keras upaya negosiasi dengan jaksa agar dakwaan terorisme dicabut dengan imbalan pengakuan bersalah atas pembunuhan dan percobaan pembunuhan. Bagi Tarrant, status teroris justru dianggap penting.
Kesaksian serupa disampaikan Shane Tait, mantan pengacara Tarrant lainnya. Ia mengatakan kliennya memahami bahwa bukti terhadapnya sangat kuat, termasuk siaran langsung Facebook saat penembakan berlangsung dan manifesto rasis yang diunggah sebelum serangan.
Dalam permohonan bandingnya, Tarrant mengklaim pengakuan bersalah dilakukan karena tekanan kondisi penjara. Ia menyebut isolasi berkepanjangan, pengawasan ketat, minim akses bacaan, dan hampir tidak adanya kontak dengan dunia luar membuatnya mengalami "kelelahan saraf" dan gangguan mental.
Namun, para pengacaranya sendiri menyatakan bahwa meskipun mereka sempat mengeluhkan kondisi penahanan kliennya, pembatasan tersebut tidak sampai merusak kemampuan Tarrant untuk mengambil keputusan hukum. Jaksa pemerintah juga menegaskan Tarrant memiliki banyak kesempatan untuk menyampaikan masalah kesehatan mental atau meminta penundaan sidang, tetapi tidak dilakukan.
Pengajuan banding ini dilakukan hampir dua tahun melewati batas waktu hukum. Berdasarkan aturan Selandia Baru, banding atas vonis atau hukuman harus diajukan dalam waktu 20 hari kerja. Tarrant baru mengajukan permohonan pada 2022 dan beralasan keterlambatan itu disebabkan keterbatasan akses informasi di penjara.
Sidang banding ini menjadi kemunculan publik pertama Tarrant dalam beberapa tahun terakhir. Ia mengikuti persidangan melalui konferensi video dari penjara dengan penampilan pucat dan kurus.
Pengadilan banding sendiri dijadwalkan akan membacakan putusan di kemudian hari. Jika permohonan pencabutan pengakuan bersalah ditolak, proses hukum akan berlanjut ke tahap banding atas hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Tarrant.
(tfa/tfa)
[Gambas:Video CNBC]
















































