Faizal Assegaf Polisikan Jubir KPK Usai Diduga Terima Barang Kasus Bea Cukai

5 hours ago 4
Jakarta -

Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, melaporkan jubir KPK, Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Faizal menilai pernyataan Budi menggiring tuduhan dirinya terlibat dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara, melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan Bea Cukai," ujar Faizal kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Laporan itu teregister Nomor: STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Faizal mengatakan duduk perkaranya pada Selasa (7/4) dirinya dimintai keterangan, klarifikasi, terkait kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana pada tanggal 7 April, saya dipanggil untuk dimintai keterangan, klarifikasi, dan diajukan lima pertanyaan," jelasnya.

Dia mengatakan pemeriksaan selesai dalam waktu 30 menit. Dia mengklaim tak ada keterlibatan terkait penerimaan barang dalam perkara importasi Bea Cukai.

"Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai. Kemudian sebagai kritikus politik, sebagai aktivis, saya diminta pendapat. Terjadilah diskusi yang panjang," jelasnya.

Dia mengaku kecewa terkait proses klarifikasi pemberitaan Budi Prasetyo menggiring dirinya terlibat dalam kejahatan korupsi. Menurutnya, tak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya dalam pernyataan tersebut.

"Tapi sangat disayangkan pada saat kami keluar dari proses klarifikasi pemberian keterangan, juru bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya, Faizal Assegaf dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi. Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya," ungkapnya.

"Ini satu tindakan perilaku juru bicara yang bertentangan dengan aturan, bertentangan dengan proses penegakan hukum. Terlihat jelas kepentingan opini pribadi, asumsi, pendapat politik, atau apapun yang tidak ada kaitan dengan masalah kami dan kawan-kawan di dalam proses bantuan sosial," tambahnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Salah satunya Faizal Assegaf, yang merupakan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan Faizal diperiksa bersama dua saksi lainnya bernama Muhammad Mahzun dan Rahmat, yang merupakan pegawai Bea Cukai. Budi menyebutkan, terhadap Faizal Assegaf, penyidik mendalami soal dugaan penerimaan barang dan fasilitas dari tersangka kasus ini, Rizal (RZ), selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.

"Terkait pemeriksaan saksi, kepada yang bersangkutan penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh saksi dari salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai, yaitu tersangka saudara RZ," ungkap Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4).

Budi mengatakan penyidik mendalami maksud dan tujuan serta latar belakang pemberian tersebut. Selain itu, penyidik mendalami hal lain. Namun Budi tak memerinci lebih juga mengenai hal lain yang didalami.

"Salah satunya yang didalami oleh penyidik terkait dengan itu ya, penerimaan fasilitas atau barang oleh saudara FA yang diduga diperoleh dari saudara RZ, yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai," terang Budi.

(dvp/rfs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |