Eks Sekjen Kemnaker Akui Terima Rp 125 Juta dari Agen TKA Usai Pensiun

4 hours ago 4
Jakarta -

Jaksa menghadirkan mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) Kemnaker. Heri mengaku menerima uang dari agen TKA.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026). Awalnya, jaksa menanyakan Heri mengenai sosok Herman Susanto yang merupakan adik iparnya.

"Apakah Saudara pernah meminta Herman Susanto untuk meminjamkan rekeningnya untuk digunakan menampung uang-uang dari para agen?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan menampung para agen, tidak. Jadi, Pak, agen, satu agen saja, satu agen. Pada saat saya pensiun, saya sampaikan tadi bahwa sebelum kami pensiun, diberikan semacam orientasi oleh kementerian. Sepanjang, sama saya 'Bapak-bapak sudah mau pensiun, diberikan boleh berusaha apa saja untuk menyambungkan kelangsungan kehidupan' itu. Maka, saya pada saat sudah pensiun tersebut dimintai tolong oleh kawan, yang namanya Pak Triono, itu tadi untuk mengurus tenaga kerja asing. Maka saya meminjam, meminta tolong sama ipar saya untuk menerima uang tersebut. Itu aja yang mulia," jawab Heri.

"Hanya dari satu agen aja?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Heri.

Jaksa kemudian menanyakan berapa uang yang ditampung dalam rekening adik ipar Heri. Heri mengaku menerima Rp 125 juta dari agen itu.

"Kalau yang di rekening Herman Susanto tadi, nominalnya berapa sepengetahuan saudara Saksi?" tanya jaksa.

"Saya lupa, nggak tahu, karena saya kan sudah pensiun juga ya. Sudah juga saya sampaikan saya tadi bahwa sebelum pensiun kami diberikan brief oleh kementerian untuk melakukan apa namanya kelangsungan hidup," jawab Heri.

"Kalau kisaran, kisaran berapa nominalnya kalau tidak ingat?" tanya jaksa.

"Saya lupa karena kan kami join sama Pak Triono," jawab Heri.

"Juta, miliar, triliun?" tanya jaksa.

"Nggak lah triliun," jawab Heri.

Jaksa terus bertanya berapa jumlah uang yang diterima oleh Heri. Menurut Heri, uang yang diterimanya itu dibagikan ke rekannya.

"Saya sendiri terus terang saya dapat sekitar seratus jutaan," jawab Heri.

"Sekitar seratus jutaan?" tanya jaksa.

"Rp 125 (juta) ya," jawab Heri.

Ada delapan terdakwa dalam perkara ini. Berikut ini identitasnya:

1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Jaksa mengatakan para terdakwa meminta para agen memberikan uang hingga barang seperti sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut.

Rinciannya adalah memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta. Kemudian, Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T, Devi Rp 3,25 miliar, serta Gatot Rp 9,48 miliar.

(kuf/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |