Eks Menpora Dito Janji Hadir Jadi Saksi Kasus Kuota Haji di KPK Hari Ini

1 week ago 27
Jakarta -

KPK memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dito mengatakan dirinya akan hadir.

"Hadir," kata Dito saat dihubungi, Jumat (23/1/2026).

Dito mengatakan akan hadir siang ini. Belum ada penjelasan apa kaitan Dito dalam perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insyaallah (hadir) setelah salat Jumat," ujar Dito.

Jubir KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan penyidik KPK telah memanggil Dito sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji hari ini. KPK mengatakan keterangan Dito dibutuhkan.

"Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang," ujar Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

KPK kemudian menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.

Pihak Yaqut telah buka suara terkait kasus ini. Pengacara menyatakan Yaqut menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

(ygs/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |