Jakarta -
Mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas diperiksa BPK terkait kerugian negara kasus korupsi kuota haji. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPK.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini. Dia mengatakan, dalam pemeriksaan Yaqut sebelumnya di gedung KPK, pihak yang memeriksa pun dari auditor BPK.
"Pemanggilan yang dilakukan hari ini sebagai respons atas surat yang telah kami sampaikan sebelumnya," ujar Mellisa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demi menjaga independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan BPK, kami mengajukan permohonan secara resmi agar proses klarifikasi dilakukan langsung melalui pemanggilan BPK RI, sebagaimana juga diberlakukan terhadap pihak-pihak lainnya," sambungnya.
Dalam pemeriksaan ini, Mellisa menjelaskan Yaqut memberikan keterangan tambahan kepada pihak auditor BPK. Termasuk menyampaikan klarifikasi dan konfrontasi atas pemeriksaan sebelumnya.
"Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI," kata dia.
Dia juga mengungkapkan, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 disusun dan ditetapkan dengan mempertimbangkan secara matang aspek yuridis dan aspek teknis penyelenggaraan ibadah haji. Khususnya dalam rangka menjaga keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jamaah haji.
"Keputusan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun menguntungkan pihak tertentu," ungkapnya.
"Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024," lanjutnya.
Dia berharap seluruh keterangan dan penjelasan yang disampaikan hari ini dapat memberikan informasi dalam proses penghitungan kerugian negara atas kebijakan kuota haji tahun 2024. Dia juga memastikan Yaqut kooperatif.
Sebagaimana diketahui, Yaqut terakhir diperiksa oleh KPK sebagai tersangka pada Jumat (30/1). Usai pemeriksaan, Yaqut membantah memberikan kuota khusus ke biro travel PT Makassar Toraja (Maktour).
"Nggak mungkin itu," kata Gus Yaqut seusai pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Yaqut juga tak memberikan banyak komentar saat ditanya apakah PT Maktour melakukan inisiatif soal tambahan kuota itu. Yaqut hanya menjawab tidak tahu.
"Saya tidak tahu itu," ucap dia.
Selanjutnya Yaqut mengatakan bahwa pemeriksaannya hari ini di KPK menyampaikan apa yang dia ketahui. Namun, Yaqut tak merinci apa saja jawaban yang disampaikan kepada penyidik KPK.
"Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa," jelasnya.
Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.
(kuf/whn)

















































