Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto, berbicara adanya potensi double agent di internal intelijen. Ia mengatakan bisa saja ada pihak lain yang memiliki dendam terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus selain empat terdakwa kasus penyerangan air keras.
Hal itu disampaikan Ponto dalam sidang lanjutan kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Ponto dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa sebagai ahli hukum militer.
"Di Bais itu ada dua, unsur pelaksana dan unsur pelayanan. Nah ini kan terdakwanya ada di unsur pelayanan. Yang ingin saya tanyakan apakah bisa, apakah bisa orang luar dalam hal ini non-Bais TNI menggunakan personel Bais TNI, dalam hal ini Denma (Detasemen Markas)? Iya atau tidak, itu saja, Saksi Ahli," kata hakim anggota Letkol Kum Irwan Tasri di ruang sidang.
Ia mengatakan anggota Detasemen Markas bisa saja dimanfaatkan pihak lain untuk kepentingan tertentu. Ia menyebut tak bisa diingkari di intelijen terdapat agen ganda.
"Menggunakan di Denma? Jadi anggota di Denma itu dipakai orang lain? Bisa saja, kan ada double agent. Di intelijen kan tidak dinafikan adanya double agent. Jadi bisa saja," ujar Ponto.
Hakim Irwan bertanya apakah agen ganda ada di para terdakwa kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus. Ponto menyebut ada tidaknya double agent bergantung pada hasil pemeriksaan.
"Nah, yang ingin saya tanyakan terkait double agent, apakah ada di tubuh para Terdakwa?" tanya Irwan.
"Nah, itu tergantung nanti pemeriksaan apakah dalam pemeriksaan ini bisa terbukti ada double agent. Apakah dia ada berkenaan dengan orang lain yang nanti bersama-sama ada," kata Ponto.
"Mungkin orang lain yang punya dendam juga sama Andrie terus menggunakan tangan-tangan mereka itu, bisa saja. Nah, di pengadilan ini nanti bisa dibongkar. Tapi di intelijen tidak menafikan adanya double agent," sambungnya.
Di kesempatan yang sama, Ponto mengatakan empat terdakwa sudah tepat diadili melalui pengadilan militer. Ia khawatir akan muncul impunitas jika kasus ini dibawa ke peradilan umum.
"Jadi, kalau ada orang minta hari ini mereka ini diserahkan ke pengadilan umum, dan ketika pengadilan militer mengambil alih itu dianggap kita mengambil alih. itu sebenarnya kita sedang meletakkan pada jalur yang sebenarnya. Kalau ini diserahkan ke pengadilan umum, maka impunitas itu pasti terjadi," ujar Ponto.
Ia menyebut jangan sampai lantaran tuntunan dari publik membuat kasus Andrie Yunus dialihkan ke peradilan umum. Ia mengatakan setiap keputusan harus dipertimbangkan dengan matang.
"Jangan sampai terbawa situasi tuntutan dari umum sehingga 'Oke, kita kasih aja ini militer ini ke (peradilan umum)'. Satu dari tiga ini dikabulkan, satu dikabulkan impunitas. Dan ingat, sekali MK ngambil keputusan, sekarang dan selamanya. Jadi setelah keputusan itu, kalau dikabulkan, berbahagialah menjadi impunitas," kata dia.
Ponto menyebut saat ini TNI seolah selalu salah di mata publik. Ia ingin ada argumentasi yang kuat dalam penyebaran kabar yang tak benar.
"Tapi kalau itu memang orang-orang di luar itu mau, ya silakan, mari kita adu. Karena kita merasa seakan-akan tentara ini, yang kita sudah tiap hari bangun tidur aja diatur, mati pun suruh baris, tapi dianggap masih orang, seperti orang yang paling berdosa di negeri ini. Terutama di dalam menegakkan keadilan ini," imbuhnya.
Tonton juga video "Eks Kabais TNI Sebut Ada Dugaan Double Agent di Kasus Andrie Yunus"
(dcom/dcom)


















































