Serang -
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan membangun kantor perwakilan di Kota Serang, Banten. Kantor tersebut dibangun untuk mempermudah masyarakat Banten menyampaikan aspirasinya.
Acara peletakan batu pertama digelar di lokasi proyek kantor di Jalan Jaksa Agung R. Suprapto, Kota Serang, Rabu (5/8/2026). Gedung tersebut berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Banten yang nantinya akan dihibahkan kepada DPD RI.
Acara tersebut dihadiri Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin. Hadir pula Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung. Turut hadir Gubernur Banten Andra Soni serta Kapolda Banten Irjen Hengki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sultan Bachtiar mengatakan kantor ini akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.
"Bisa dikatakan sebagai wadah atau tempat atau sarana. Sarana masyarakat Banten menyampaikan aspirasi, menyampaikan unek-unek, menyampaikan keluhan, menyampaikan maksud ya, melalui saluran yang resmi, yaitu anggota DPD," ujarnya.
Menurutnya, pembangunan kantor di Banten ini merupakan sesuatu yang luar biasa. Bagi Sultan, kantor ini akan menjadi wadah perjuangan.
"Momentum sekaligus eksistensi untuk membuat lembaga DPD RI ini yang baru berumur 21 tahun menjadi lembaga perwakilan yang kuat, yang efektif, yang inklusif, terbuka untuk semua masyarakat yang diwakilinya," katanya.
Sultan pun menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Banten karena telah membiayai pembangunan kantor tersebut.
"Tanpa kolaborasi, mustahil gedung ini bisa berdiri. Karena gedung ini dibiayai oleh APBD provinsi, sementara di satu sisi tanahnya sudah didahului hibah ya, hibah. Jadi hibah duluan," ujarnya.
Sementara itu, Andra Soni menilai pembangunan gedung ini merupakan kebutuhan daerah, bukan kebutuhan DPD RI. Ia berharap aspirasi masyarakat Banten dapat lebih mudah disampaikan melalui kantor tersebut.
"Pembangunan gedung ini adalah kebutuhan daerah, bukan kebutuhan anggota DPD. Kenapa saya sampaikan kebutuhan daerah? Amanat dari undang-undang dan juga ini adalah hasil reformasi, bahwa ada DPD yang membawa kepentingan daerah. Bukan hanya kepentingan masyarakatnya, tapi juga kepentingan daerah dalam hal ini adalah kepentingan pemerintah daerah," ucapnya.
(aik/ygs)


















































