Jakarta, CNBC Indonesia - Mengakhiri Februari 2026, sebanyak 4.646.178 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Sebagian besar pelaporan dilakukan oleh wajib pajak melalui sistem Coretax DJP sementara 171 SPT dilaporkan melalui sistem Coretax Form.
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan secara rinci WP OP Karyawan yang telah melapor sebanyak 4.126.978, WP OP Non Karyawan 408.524 untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.
Adapun, pelapor SPT Tahunan Badan sebanya 105.575 dalam kurs rupiah dan dalam kurs dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 103.
Sementara pelapor SPT Tahunan wajib pajak beda tahun buku sebanyak WP badan 809 pelapor dengan kurs rupiah dan WP badan dengan 18 pelapor menggunakan kurs dolar AS.
Untuk mendorong pelaporan SPT Tahunan, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan DJP tengah dalam proses penambahan fitur dalam sistem Coretax, yakni, Coretax Form dan mobile pajak (M-Pajak).
Fitur ini ditujukan untuk mempermudah pelaporan, terutama bagi wajib pajak dengan status SPT nihil serta wajib pajak orang pribadi dari satu pemberi kerja.
"Ini akan memberikan kemudahan bagi pelaporan SPT wajib pajak dengan status SPT nihil dan WP OP karyawan dari satu pemberi kerja," ujarnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan Coretax Form adalah formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP dan digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.
"Penggunaan Coretax Form memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat dalam sistem Coretax DJP," ujar Inge dalam keterangan resmi dikutip Rabu (25/2/2026).
Coretax Form dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria. Yakni, Wajib Pajak Orang Pribadi, memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Coretax Form dapat diakses oleh Wajib Pajak dengan cara sebagai berikut:
a. Login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id;
b. Memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT); dan
c. Memilih Coretax Form.
"Untuk membuka dan mengisi Coretax Form, Wajib Pajak perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru," tulisnya.
Lebih lanjut, panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Status Nihil menggunakan Coretax Form dapat diakses melalui tautan berikut https://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm.
(haa/haa)
Addsource on Google


















































