Jakarta -
Parkir liar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, masih sering ditemukan walaupun sudah menggunakan sistem parkir bayar langsung di pintu masuk. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan akan menertibkan juru parkir liar yang masih menerapkan tarif pada pengendara.
"Iya kan, untuk parkir liar kita selalu melakukan penertiban. Termasuk hari ini juga dilakukan penertiban. Jadi secara rutin dilakukan penertiban, agar kawasan ini ke depan lebih tertib," kata Syafrin kepada wartawan di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (24/5/2025).
Seharusnya kata Syafrin, juru parkir hanya bertugas untuk menertibkan kendaraan-kendaraan yang terparkir di kawasan Blok M.Para pengendara diperbolehkan memberikan tip kepada mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang juru parkirnya cukup mengatur, memang ada pengemudi yang secara sukarela bisa memberikan semacam kerohiman ya, karena sudah membantu melakukan pengaturan," lanjutnya.
Di sisi lain, Dishub DKI juga akan memasang CCTV di kawasan Blok M untuk memantau parkir liar. Sebelumnya, pemasangan CCTV ini sudah dilakukan di kawasan Tanah Abang.
Ada sepuluh CCTV yang sudah terpasang di Tanah Abang, di mana salah satunya terhubung langsung ke Dinas Perhubungan.
"Seperti Tanah Abang, dari semula dua lokasi existing yang terpasang, kemarin sudah kami lengkapi 8 titik yang potensial parkir liar, semuanya sudah dipasang CCTV. Dan ke-10 CCTV itu terhubung dengan NOC-nya Dinas Perhubungan," ungkapnya.
Selain CCTV, Syafrin mengatakan, pihaknya juga akan menurunkan anggota untuk penertiban. Ia berharap hal ini dapat memberikan efek jera kepada mereka yang melanggar aturan.
"Sehingga begitu ada potensial terjadi parkir, satu kendaraan, dua kendaraan, itu kami langsung kerahkan anggota, tim Lintas Jaya, yang merupakan gabungan Dishub, satu Satpol PP, juga TNI dan Kepolisian, untuk melakukan penertiban ke lokasi tersebut," ujarnya.
"Kita harapkan dengan ini, ada efek jera dari masyarakat yang mencoba untuk melakukan parkir liar di tempat-tempat yang dilarang, dan atau oknum-oknum tertentu yang mencoba mengatur untuk kendaraan parkir di tempat yang dilarang tersebut," pungkasnya.
Simak juga Video: Respons Pramono soal Parkir Liar di Tanah Abang Getok Tarif Rp 60 Ribu
(bel/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini