Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Rp 28 M, Bupati Sidoarjo Buka Suara

1 week ago 26

Sidoarjo -

Bupati Sidoarjo Subandi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi properti senilai Rp 28 miliar. Bupati Subandi membantah tuduhan itu.

Dimas Yemahura Alfauruq selaku Penasihat Hukum PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka sebagai pihak pelapor menggelar konferensi pers untuk menyampaikan penjelasan terkait kasus ini.

Dia menjelaskan laporan ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam satu rangkaian peristiwa sejak Juli hingga November 2024. Dalam rentang waktu itu kliennya mengaku telah mentransfer dana secara bertahap dengan total mencapai Rp 28 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dana itu ditransfer ke rekening PT Rafi Jaya Makmur Mandiri yang disebut-sebut diminta langsung oleh Subandi dengan dalih investasi properti. Namun hingga kini tidak ada pertanggungjawaban yang jelas atas penggunaan dana itu,"katanya, dilansir detikJatim, Kamis (22/1/2026).

Dia menambahkan, untuk meyakinkan kliennya pihak terlapor menyerahkan 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas sekitar 2,8 hektare. Namun setelah dicek di lapangan, lahan itu masih berupa sawah dan belum ada pembangunan sebagaimana yang dijanjikan.

Dimas juga menyampaikan dugaan bahwa dana itu diduga digunakan sebagai dana kampanye. Namun dana itu tidak pernah dilaporkan ke KPU dan sejumlah pihak yang dilaporkan, termasuk Subandi selalu membantah klaim bahwa aliran dana itu dipakai untuk kepentingan politik.

Bupati Sidoarjo Subandi Membantah

Bupati Sidoarjo Subandi membantah keras tudingan penipuan itu. Dia menegaskan masalah yang dipersoalkan pelapor sama sekali bukan investasi, melainkan dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Yang dilaporkan oleh saudara RM itu sebenarnya dana kampanye, tetapi diklaim sebagai dana investasi. Padahal yang bersangkutan pernah jadi anggota DPR. Masa tidak paham perbedaan dana kampanye dan investasi," kata Subandi saat dikonfirmasi wartawan di DPRD Sidoarjo, Kamis (22/1/2026).

Subandi menjelaskan, apabila dana itu benar merupakan investasi, seharusnya disertai perjanjian tertulis, bukti kerja sama, hingga kesepakatan bisnis sebagaimana lazimnya investasi properti.

"Kalau investasi pasti ada perjanjian lain. Ada akad, ada kesepakatan usaha. Ini tidak ada. Jadi jangan dipelintir," tegasnya.

Ia juga menegaskan seluruh dana kampanye pasangan Subandi-Mimik telah dilaporkan secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah melalui proses audit oleh lembaga terkait.

Baca selengkapnya di sini dan di sini

Tonton juga video "Bupati Sidoarjo Soal Operasi Pencarian Korban Ponpes Al Khoziny"

(idh/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |