Jakarta -
Hari Pustakawan Nasional diperingati setiap tahun pada tanggal 7 Juli. Menurut KBBI, pustakawan adalah orang yang bergerak dalam bidang perpustakaan atau bisa juga disebut sebagai ahli perpustakaan.
Simak informasi tentang Hari Pustakawan Nasional 7 Juli.
Asal-usul Hari Pustakawan 7 Juli
Melansir situs resmi Perpusnas, penetapan Hari Pustakawan pada tanggal 7 Juli tidak bisa lepas dari pendirian Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI). IPI adalah organisasi profesi pustakawan di Indonesia yang didirikan pada tanggal 7 Juli 1973 pada kongres Pustakawan Indonesia yang diselenggarakan di Ciawi, Bogor pada tanggal 5-7 Juli 1973.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejalan dengan itu, pada tahun 1990, Kepala Perpusnas Mastini Hardjoprakoso, menetapkan tanggal 7 Juli sebagai Hari Pustakawan di Indonesia. Hari Pustakawan juga masih diperingati hingga sekarang.
8 Makna Profesi Pustakawan
Menurut Pustakawan Ahli Pertama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) Ofy Sofiana, ada delapan makna dari profesi pustakawan berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Heriyanto, Yusuf & Rusmana (2013), yaitu:
- Pustakawan sebagai penolong adalah pustakawan mampu menolong atau membantu masyarakat dalam mencari atau menemukan informasi yang dibutuhkan.
- Pustakawan sebagai pendidik yang bermakna bahwa pustakawan mampu mengajarkan orang yang awalnya tidak tahu menjadi tahu.
- Pustakawan sebagai teman diskusi di mana seorang pustakawan yang memiliki pengetahuan dan komunikasi yang baik dapat menjadi tempat berdiskusi oleh berbagai pihak, baik itu dosen, guru, mahasiswa, murid maupun civitas akademik lainnya.
- Pustakawan sebagai konsultan dimana dengan bekal pengetahuan yang luas, menjadikan kepakaran seorang pustakawan dapat digunakan untuk membantu orang lain dalam menganalisis, mengevaluasi serta memberikan saran dalam pengambilan keputusan.
- Pustakawan sebagai pembimbing bagi mahasiswa dalam menyelesaikan tugas akhir baik itu skripsi, tesis maupun disertasi walaupun hal ini dilakukan secara tidak formal.
- Pustakawan sebagai manajer informasi di mana pustakawan memiliki tugas dan tanggung jawab berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya untuk merancang menangani, mengolah dan menghadirkan koleksi pustaka yang dibutuhkan oleh orang lain (pemustaka) baik itu berbentuk cetak maupun digital.
- Pustakawan yang ketujuh adalah sebagai fasilitator informasi dimana pustakawan berperan aktif menjadi agen informasi yang bertanggung jawab.
- Pustakawan sebagai profesi yang menjanjikan.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini